Warga Poasia Dibekuk Tim Ditres Narkoba Polda Sultra, Akibat Edarkan Sabu

waktu baca 1 menit
Mansur alias Abd. Rauf, Warga Poasia yang diamankan tim Ditres Narkoba Polda Sultra.

KENDARI – Mansur alias Abdul Rauf (43), warga Perumnas Poasia, Kota Kendari ditangkap tim Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra, Rabu (3/3/2021) di kediamannya, sekira pukul 15.30 Wita.

Setelah dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan Narkotika jenis sabu seberat 10,8 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di Kota Kendari.

“Dari hasil penyelidikan kami ketahui target bernama Mansur yang berperan sebagai pengedar, kemudian tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya.

“Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dolfi menyebutkan, selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 11 saset Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,8 gram, 10 saset plastik bening kosong, dua unit ponsel, satu unit kamera CCTV, satu unit timbangan digital, tiga buah potongan pipet, satu buah kaleng pilox, satu buah pembungkus rokok dan satu buah gunting.

Selanjutnya, kata Dolfi, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan sistim tempel,” ungkapnya.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

SN