157 Perkara Masuk di Pengadilan Negeri Andoolo, Tertinggi Kasus Pencurian
sultranews.net – Pengadilan Negeri Kelas II Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat sebanyak 157 perkara yang telah ditangani selama periode Januari-November 2019.
Kepala Pengadilan Kelas II Andoolo, Endra Hermawan, mengatakan selama periode itu, 157 perkara yang ditangani terdiri dari 135 kasus Pidana Umum dan 22 Perdata.
“Perkara pidana yang kami terima sampai hari ini untuk perkara pidana sudah 135 perkara. Terdiri dari 5 perkara KDRT, 12 perkara Narkoba, 36 perkara penganiayaan, 17 perkara perlindungan anak, sementara pencurian 65 perkara. Dari keseluruhan perkara pidana yang putus 115 perkara sisa 20,” ujar Endra, Kamis (12/12/2019).
Endra menambahkan, pada perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), telah menerima 17 perkara dan sudah putus semua.
” Untuk perkara perdata kami sudah terima 22 perkara terdiri dari perkara Tanah, utang piutang dan perceraian non muslim dan sudah di putus 22 perkara tersisa 16 perkara. Dari perkara perdata kami juga menerima perkara yang Terdakwanya ASN terdiri dari 1 perkara penipuan, 1 perkara perjudian dan 1 narkotika,” pungkasnya.
Laporan. Muhammad Abdillah
Editor. Wayan Sukanta