18 Kali Beraksi, Dua Spesialis Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Dua pelaku spesialis Curanmor, Septian Cardani alias Ian (28) dan Daniel alias Dani (32), saat diamankan di Polsek Mandonga, Jumat (2/8/2019), (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Dua pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor),  Septian Cardani alias Ian (28) dan Daniel alias Dani (32), dibekuk tim Buser Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain mengamankan enam unit motor hasil curian, aparat juga mengamankan beberapa kunci L dan senjata tajam (Sajam) jenis badik yang digunakan untuk menakuti korban.

“Dari hasi pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 18 kali di wilayah Kota Kendari. Motor hasil curian tersebut, sebagian telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp4 juta,” ujar Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak, Jumat (2/8/2019).

Modus pelaku, lanjut Jupen, dalam setiap melakukan aksinya mengincar motor korban yang terpakir dipinggir jalan lalu dibawa kabur.

“Mereka mengincar sepeda motor yang terpakir dipinggir jalan, lalu didorong dan setelah itu kuncinya dijebol menggunakan kunci L,” kata Jupen.

Terbongkarnya sindikat curanmor ini, Polisi kemudian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang saat ini belum tertangkap.

“Masih ada pelaku lainnya yang saat ini kita kejar dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Selain pelaku curanmor, kita juga mencari penadahnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Liputan. Wayan Sukanta