5 Diduga Provokator Pembakar di PT VDNI Jadi Tersangka, Polisi : Bukan Karyawan
Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan di pabrik nickel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena terbukti sebagai aktor provokator yang menghasut massa demonstran untuk melakukan pembakaran dan perusakan di pabrik nickel PT VDNI, pada Senin lalu (14/12/2020).
“Dari 5 orang yang kita amankan sebelumnya pasca kejadian itu, sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, Para tersangka dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada sultranews.co.id Rabu (16/12/2020).
Ferry menerangkan, setelah resmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik, kelimanya langsung di tahan di Mapolda Sultra. Ia menyebutkan, kemungkinan akan ada calon tersangka lain dalam kasus pembakaran dan perusakan di PT VDNI.
“Saat ini masih 5 tersangka yang sudah ditahan, kalaupun misalkan ada tersangka lain nanti tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selanjutnya,” jelasnya.
5 tersangka provokator kasus pembakaran dan perusakan yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sultra yaitu berinisial IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) dan AP 23) tahun.
“Kelimanya ini diketahui ternyata bukan karyawan di PT VDNI, jadi memang sengaja untuk menghasut agar terjadi keributan,” jelasnya.
Diberitakan sultranews.co.id sebelumnya,ratusan buruh yang bekerja di PT VDNI menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah dan kejelasan status karyawan. Aksi itu berakhir bentrok akibat tuntutan mereka tidak dipenuhi dan merasa dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan.
Akhirnya, aksi itu berbuntut pada perusakan sejumlah fasilitas di PT VDNI dan membakar alat berat dan kendaraan dump truk yang menambah situasi semakin mencekam.
Laporan. Wayan Sukanta