3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Mobil Dinas di Pemprov Sultra Akhirnya Ditangkap

waktu baca 1 menit
Chandra Liwang saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kendari, Senin (18/11/2019) (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang kontraktor bernama Chandra Liwang  (60) yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas, pada Senin (18/11/2019), pukul 11.00 wita.

Kasipidsus Kejari Kota Kendari, Sofian Hadi, mengatakan terdakwa disergap ketika sedang berbelanja di sebuah warung di Jalan Kancil, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Terpidana merupakan kasus pengadaan mobil dinas jenisĀ  Lankruiser dan Mitsubishi Pajero tahun anggaran 2008 yang buron sejak 2016 lalu. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp900 juta,” ujar Sofian kepada awak media, Senin (18/11/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diputus tiga tahun enam bulan. Setelah ditangkap, selanjutnya Chandra akan dieksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Kendari.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa kesehatannya sebelum kita eksekusi ke Rutan Kendari. Selain Chandra Liwang, satu orang sebelumnya juga sudah menjalani masa hukuman yaitu Beby Manuhutu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Chandra Liwang dan Beby Manuhutu,  merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pemgadaan mobil dinas untuk gubernur dan wakil gubernur, pada zaman Nur Alam.

Liputan. Wayan Sukanta