56 Kades di Konawe Diperiksa Polisi Terkait Desa Fiktif

waktu baca 1 menit
Proses pemeriksaan Kades yang berlangsung di Mapolres Konawe, Senin (19/8/2019) (Foto. Jaspin/sultranews.net)

sultranews.net – Sebanyak 56 Kepala Desa (Kades),  di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tidpikor Dit Reskrimsus Polda Sultra yang berlangsung di Mapolres Konawe, Senin (19/8/2019).

Informasi yang dihimpun sultranews.net, puluhan Kades diperiksa terkait dugaan korupsi Desa Fiktif yang sedang ditangani Polda Sultra.

Belum diketahui secara pasti, perkembangan status penyelidikan kasus desa fiktif ini. Namun Sebelumnya, Polda Sultra telah berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri dugaan kasus Desa Fiktiv di Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahmad Zam zam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 56 Kades, terkait kasus dugaan desa fiktif dan desa tidak memenuhi syarat yang dimekarkan.

““Iya benar ada kegiatan penyidik dari Ditkrimsus Polda Sultra. Kegiatan ini terkait dengan kasus desa fiktif 56 Kades yang akan diperiksa,” ujar Rachmat, saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

Kata Rachmat, pemeriksaan terhadap 56 desa fiktif ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 yang diduga kuat bodong.

“Yang jelas kami belum mengetahui secara pasti sampai kapan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan di Mapolres Konawe ini,” tutupnya.

Pantauan sultranews.net, sejumlah Kades menjalani pemeriksaan di ruang unit II Tidpikor Polres Konawe.

Laporan : Jaspin