Lakukan Penipuan, Kadis Capil Butur di Tangkap Polisi
BUTON UTARA – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial AS ditangkap oleh team walet gabungan unit Kam satuan intelkam Polres Butur diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pada Selasa (08/05/2021).
Kasatreskrim Polres Butur Iptu Sunarton saat di konfirmasi membenarkan kejadian ini mengungkapkan AS diduga melakukan tindakan penipuan terhadap dua orang warga tentang Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Buton Utara dengan kerugian mencapai Rp 370 juta rupiah.
“Iya betul kami telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku penipuan, yang mana pelaku penipuan ini merupakan salah satu pejabat di lingkup Butur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur kepada SultraNews.co.id pada Rabu (09/06/2021).
Dugaan penipuan ini kata Iptu Sunarton bermula ketika pelaku AS yang menjabat sebagai Kadis Capil mengajak dua orang warga untuk melakukan perjanjian kerjasama antara warga dengan Disdukcapil tentang Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan.
“Tawaran dari AS membuat dua orang warga yang menjadi korbannya, Zaetun Ampo dan La May berminat kerja sama dengan menyerahkan sejumlah uang yakni Rp 200 juta dan Rp 170 juta,” kata dia.
Lanjut Iptu Sunarton, AS memberikan iming-iming bila kegiatan tersebut terlaksana dan selesai, dan uang tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang sedikit banyak.
“Namun seiring dengan waktu, kegiatan tersebut tidak juga terlaksana dan uang tersebut tidak juga dikembalikan dengan waktu yang telah disepakati,” terangnya.
Merasa tertipu, kedua warga tersebut kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polres Buton Utara.
Setelah mendapat laporan, Selasa (8/6/2021) siang, AS yang saat itu mengendarai kendaraan di jalan sepi dihentikan oleh polisi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan dan malam ini juga kita menahan tersangka,” ujar Sunarton.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bila AS melakukan tipu muslihat dengan melaksanakan kegiatan kerja sama dengan dua orang korbannya.
“Ini merupakan tipu muslihat dari pelaku untuk menutupi utang-utangnya di luar,” ucap Sunarton.
Polres Butur juga melakukan pengembangan terhadap AS karena berdasarkan bukti penyidik bisa mengarah tindak pidana lain yakni gratifikasi.
Atas dugaan tersebut tindakan pelaku diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan : Muhammad Alpriyasin