Kabar Baik! PT. Tiran Mineral Telah Miliki Izin Lengkap
KENDARI – Investasi yang telah dilakukan PT. Tiran bersama Groupnya di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada khususnya, ternyata telah terbukti meliki Izin yang lengkap.
Bagaimana tidak, PT. Tiran Group yang sebelumnya telah mendirikan pabrik gula, perkebunan, peternakan, pertambangan serta Unilever, dari segala unit usaha yang kini telah mempekerjakan masyarakat Sultra lebih dari 10 ribu orang.
Humas PT. Tiran Group La Pili akhirnya membeberkan bahwa saat ini kegiatan terbaru yang sementara dilakukan PT. Tiran Mineral adalah melakukan Pembangunan Smelter yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Laosolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dimana dalam perencanaannya, kegiatan itu diawali dengan penataan lokasi seperti pembukaan jalan penghubung, penataan lokasi pelabuhan, juga termasuk meratakan gunung yang ada di dalamnya.
Terkait aktifitas tersebut, La Pili mengatakan, memang ada bahan galian/kandungan mineral yang ditemukan di lokasi itu. Oleh karena itu, atas perintah Undang-Undang maka PT. Tiran bisa mengelolah untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan hasil kandungan mineral yang telah diberikan kepada PT. Tiran Mineral dengan komitmen membayar Pajak kepada Negara.
“Berkaitan dengan aktifitas Pembangunan Smelter, semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi,” bebernya.
Ketika hal itu masih diragukan dari berbagai pihak dan masih mempersoalkan atas Izin dan legalitas lainnya, La Pili panggilan akrabnya, maka itu sudah masuk kategori Pidana.
“Karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan,” katanya.
Ditegaskannya, bila ada oknum terus-terusan mengganggu bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan Pihak Perusahaan.
“Malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegasnya.
La Pili melanjutkan, sebagaimana diketahui bahwa PT. Tiran Group adalah perusahaan yang bersungguh-sungguh ingin membangun di daerah Bumi Anoa. Sebab menurut dia, akan menjadi tidak adil jika ada pihak-pihak yang terus menerus mempersoalkan aktivitas PT. Tiran, yang mana telah didukung dengan kelengkapan legalitas.
“Ada banyak perusahaan tambang yang saat ini telah beraktifitas, bahkan diduga belum jelas legalitasnya seolah didiamkan. Tetapi mengapa PT. Tiran yang saat ini sudah mengantongi Izin to juga masih dipersoalkan,” sindirnya.
Terkhusus di Konawe Utara, PT. Tiran telah mempekerjakan sejumlah 800 orang dimana para pekerjanya lebih dinominasi masyarakat lokal. Jika smelter telah berdiri di Waturambaha, maka kedepannya akan dilakukan rekruitmen ribuan karyawan sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
“Tentu pihak Tiran sangat berharap akan dukungan full dari semua pihak atas pembangunan smelter ini. Tidak benar kalau ada pandangan bahwa Tiran hanya berkedok seolah-olah membangun Smelter, padahal dibalik itu hanya mau menambang saja. Inikan fitnah yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan smelter berdiri di daerah Konawe Utara,” cetusnya.
Karena segala legalitas yang dikeluarkan kepada pihak Tiran di ungkapkannya, Waturambaha ini tercatat Legalitas yang berkaitan dengan Pendirian Smelter dan semua itu butuh biaya besar dalam kepengurusannya.
“Lagi pula kalau hanya sekedar menambang, pihak Tiran sudah punya lahan tambang berlokasi di Lameruru Langgikima Konut seluas 1.400 hektar yang diperkirakan ketika diolah sampai 20 tahun kedepan pun tidak akan habis,” bebernya lagi..
“Jadi kalau Tiran tujuannya hanya sekedar menambang tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha cukup kita maksimalkan saja yang di Lameruru Langgikima tersebut. Tapi karena kita ingin supaya daerah Konut ini punya Smellter sendiri, sehingga pihak Tiran dengan segala ikhtiar melalui PT Tiran Mineral bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya,” tutupnya.
SN