Buntut Kekosongan Wabup, Ratusan Masyarakat Koltim Demo DPRD
KOLAKA TIMUR – Ratusan Masyarakat Kolaka Timur (Koltim) menggelar aksi damai di DPRD Koltim. Pada Senin (04/10/2021).
Aksi damai kali ini, menuntut DPRD Koltim untuk konsisten merealisasikan rekomendasi beberapa partai yang telah di usulkan Bupati Koltim, Hj Andi Merya Nur, sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (22/9) lalu.
Sebelumnya, Partai PDIP telah dulu mengeluarkan rekomendasi kepada Istri Almarhum Samsul Bahri Madjid, ialah Hj Diana Massi, sebagai bakal Calon Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur.
Namun dari ketiga Partai seperti Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Demokrat, sampai saat ini belum ada titik terang.
Akan tetapi, proses rekomendasi dari ketiga partai ini memang telah diproses sebelumnya justru tertunda akibat di OTT nya Bupati Koltim.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ridwan Iskandar dalam orasinya, mengatakan ketika konsistensi ketiga partai tak direalisas maka sama saja menggores hati seluruh masyarakat Koltim.
“Ini berbicara hati masyarakat Koltim, ketika rekomendasi tidak ada titik terang maka sama saja kalian menyakiti hati masyarakat Koltim,” tegas Ridwan dalam orasinya.
Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.
Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah.
Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.
Laporan : Muhammad Alpriyasin