Duh! Kasus Pembantaian Satwa di Morosi Kongkalikong, TKA Kebal Hukum
KENDARI – Sudah se bulan lebih, para pelaku pembantaian satwa dilindungi di Kawasan Industri, Kabupaten Konawe, pada 25 Agustus 2021 lalu belum ada titik terang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang diduga para Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa belas kasihan menguliti seekor buaya dan diolah menjadi santapan, hingga terkesan para TKA diduga kebal hukum.
Saat dimintai keterangan Personil Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) BKSDA Sultra, menyebut bahwa Kepala intansi terkait (BKSDA) sementara membentuk tim Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
“Kepala BKSDA kemungkinan sementara di Jawa lagi konsultasi dengan Dirjen terkait langkah-langkah kebijakan yang akan di ambil,” ucapnya pada Jum’at (1/10).
Dia mengaku, belum bisa bergerak melainkan masih menunggu rekomendasi dari pihak BKSDA Sultra.
“Dari Instansinya dulu, lalu kami menerima dan sebelum menindaklanjuti kami kaji dulu dasar-dasarnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie, mengaku telah melimpahkan ke Gakkum untuk ditindaklanjuti.
“Silahkan di hubungi Gakkum Sulawesi Tenggara,” singkatnya.
Sementara itu, Koordinator Pengamanan BKSDA Sultra Ashar, menyebut kasus itu belum bisa diselidiki karena Personil Gakkumnya terbatas.
“Kenapa lama, karena penyidik Gakkum terbatas, ” ungkapnya, (7/10).
Perlu diketahui, BKSDA Sultra telah memiliki bukti sementara (tulang buaya), sehingga kasus tersebut tetap mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Hingga berita ini ditayangkan, terkesan kasus tersebut diduga masih kongkalikong.
Laporan : Muhammad Alpriyasin