Polisi Berhasil Amankan Sejumlah Bom Ikan dan Bahan Peledak di Soropia

waktu baca 2 menit
Barang Bukti saat Diamakan Polisi (Foto:Istimewa)

BaKENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB karena diduga membawa sekitar 150 kilogram bahan peledak yang biasa dipakai untuk bom ikan di laut.

Kasus tersebut terkuak usai Dit Polairud Polda Sultra mendapat laporan dari masyarakat, adanya dugaan pengunaan bom ikan dan kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada Rabu, 13 Oktober 2021 malam, polisi
menemukan sebuah kapal mencurigakan yang
sedang terparkir di pesisir perairan Saponda,
Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Sekitar20 mil dari Kota Kendari menuju Saponda,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto pada Senin, (18/10/2021).

Kemudian petugas langsung memeriksa kapal tanpa pengemudi hingga menemukan sejumlah bom ikan yang menjadi petunjuk awal untuk pengembangan.

“Dari hasil pengembangan penemuan bom ikan, akhirnya kita menemukan jejak pria berinisial SB sebagai pemilik bom ikan dan tim langsung bergerak menangkap SB di rumahnya di Soropia,” ujarnya.

Tak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di rumah SB, tim polisi menemukan barang bukti lain berupa pupuk untuk campuran bahan peledak, lalu ada bahan peledak, detonator, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk merakit bom ikan.

“Barang bukti yang kami amankan sekitar 100
kilogram bahan peledak, dan peralatan lain
yang digunakan untuk bom ikan.
Kemudian ada beberapa botol dan jerigen bom ikan yang sudah siap digunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa bahan peledak yang ditemukan polisi itu merupakanbmiliknya sementara bahan dibeli di salah satu toko di Kota Kendari.

Ia juga mengaku bahan peledak dirakit itu akan dipergunakan di perairan Kabupaten
Buton Utara (Butur) masih wilayah Provinsi
Sultra.

“Saat ini pelaku berinsial SB bersama barang bukti (BB)berada di Polairud Polda Sultra,” pungkasnya

Laporan : Muhammad Alpriyasin