Empat Warga Konawe Penimbun BBM Jenis Solar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit
Tersangka penimbun BBM jenis Solar Bersubsidi, saat menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Konawe. Foto Ist

RKONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka penimbun bahan bakar minya (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Rabu (25/5/2022) lalu.

Penetapan ke empat tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/A/154/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA/tgl 24 Mei 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Pol: SP.Sidik/160/V/2022/Reskrim, tgl 24 Mei 2022.

Adapun keempat tersangka yakni, Erik dan Riswandi merupakan warga Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha. Sementara Muh Ayub merupakan warga Desa Lalodangge, dan Ismail warga Desa Laloika Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N Kamaru menjelaskan, berdasarkan bukti yang cukup, keempat tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Lanjut Moch Jacub, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terjadi di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini membeberkan, bahwa keempat tersangka ini memodifikasi tangki kendaraan-kendaraan minibus mereka agar bisa menampung BBM jenis solar lebih banyak.

“Jadi modus para tersangka ini memodifikasi tangki mobil mereka agar saat pengisian BBM jenis solar, itu bisa langsung terhubung dengan jerigen yang telah mereka siapkan di bagasi mobil mereka. Jadi kalau dilihat secara kasat mata, mereka itu melakukan pengisian di tangki mobil, padahal sebenarnya tidak demikian,” ungkapnya.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak setengah ton BBM jenis solar atau sekitar 665 liter, terdiri dari
19 jerigen solar subsidi dan empat unit kendaraan minibus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat khususnya oknum-oknum yang masih berniat menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan mengisi menggunakan minibus rakitan ataupun melakukan penimbunan BBM bersubsidi agar segera dihentikan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi yang diubah dalam pasal 40 Angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, dengan tegas mengatakan, bakal menindak para penimbun BBM termaksud pihak SPBU itu sendiri.

Pernyataan Kapolres Konawe itu keluar, Pasca terjadinya kebakaran sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza, akibat memuat 15 Jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi, usai mengisi di Stasiun Pengsisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku barat (Wobar) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan lalu.

“Saya akan menindak tegas penimbun BBM dan pihak SPBU,” tegas mantan Kapolres Buton Utara (Butur) ini.

Laporan: Jaspin