Tingkatkan Kapasitas dan Kepekaan Terhadap Hukum, Pemda Koltim Gelar Bimtek Tingkat OPD

waktu baca 2 menit
Suasana Bimtek

KOLAKA TIMUR – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kepekaan terhadap hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar bimbingan teknis penyusunan produk hukum lingkup OPD, Kamis (16/3/2022) bertempat di salah satu hotel di Kendari.

Seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD lingkup Pemda Kolaka Timur harus mampu membuat regulasi atau produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Makmur Watukila SIP MSi, kita harus dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi OPD dalam menyusun produk hukum daerah.

“Setiap OPD, harus mampu untuk menyusun produk hukum daerah dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi salah satu instrumen utama yang berfungsi untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah, sehingga perlu adanya pembentukan produk hukum daerah.

Ia juga menuturkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus selalu sejalan dengan koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan ataupun tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu, salah satu kompetensi yang diperlukan di tiap OPD untuk melanjutkan program pembangunan yaitu dengan meningkatkan kemampuan dari sumber daya manusia dalam menyusun peraturan perundang-undangan khususnya dalam memahami proses penyusunan produk hukum daerah,” lanjutnya.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kolaka Timur, Ichlas SH MH, menyampaikan, pentingnya bimbingan teknis ini dilakukan karena memberikan pengetahuan di lingkup OPD saat ingin membuat atau menyusun produk hukum.

“Sehingga ada kesepahaman dan penyeragaman atas produk hukum daerah yang diusulkan oleh tiap OPD,” ujarnya.

Kegiatan Bimbingan teknis ini bertujuan agar usulan produk hukum daerah, dapat melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku sehingga terdapat keseragaman pada tiap OPD.

“Karena setiap OPD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan bersentuhan dengan regulasi atau aturan yang berlaku,” terangnya.

Dalam penyusunan produk hukum daerah ada lima tahap yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan.

“Jika tahapan ini di lakukan maka akan memudahkan pemeriksaan di Kemenkumham,” ujar Kabag Hukum Setda Kolaka Timur.

Ia juga berharap setiap OPD sudah paham step by step penyusunan, dan sebaiknya dalam penyusunan melibatkan tim kemenkumham sehingga bisa memudahkan dan tidak perlu bolak-balik.

SN