Kemetrian ATR/BPN Tetapkan Tiga Kecamatan di Koltim Jadi Kawasan Agropolitan

waktu baca 2 menit
Rapat kooordinasi lintas sektor kementerian terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bersama Jajaran Fungsional Utama I, Direktur, Kasubdit Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, di salah satu hotel di Jakarta, Senin (4/12/2023).

JAKARTA, Sultranews.co.id – Tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah difinalkan sebagai kawasan Agropolitan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di salah satu hotel di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil rapat kooordinasi lintas sektor kementerian terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bersama Jajaran Fungsional Utama I, Direktur, Kasubdit Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN. Adapun Ketiga kecamatan yang akan menjadi kawasan Agropolitan yakni Kecamatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, mewakili Bupati Koltim Abdul Azis, Ketua DPRD Koltim dan sejumlah anggotanya, pimpinan OPD terkait serta tiga camat.

Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa mengakui penetapan tiga kecamatan agropolitan. Pembangunan di Koltim kata Sekda sudah bisa terpetakan dan akan merata di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

”Harapan pemerintah agar pembangunan di Kolaka Timur bisa terpetakan yang mana kawasan RTRW dan mana kawasan RDTR. Disamping itu, agar pemerataan program pemerintah, maka ada keseimbangan bukan hanya di wilayah selatan Koltim atau Ladongi dan sekitarnya saja,” Ucap Muh. Iqbal, panggilan akrabnya.

Disamping itu kata Iqbal, ketiga kecamatan yang masuk RDTR agropilitan ini, luas wilayah sangat memungkinkan dan belum dijadikan permukiman. Sehingga, pemerintah bisa mengatur dimana penetapan lokasi terminal, dan mana lokasi yang bisa masuk area perusahaan yang menopang ekonomi masyrakat ditiga kecamatan tersebut.

Selain itu juga, Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN yang diwakili salah satu staf ahlinya telah menyampaikan, sekaligus mengingatkan Pemda Koltim agar penetapan kawasan RDTR agropolitan ini dimanfaaatkan sesuai yang seharusnya, dan tidak sampai beralih fungsi seperti jadi kawasan perumahan.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Jadi nantinya Koltim sudah akan tertata rapi. Bagian Perkantoran, perumahan, perusahaan, pertambanga, perkebunan, dan lain sebagainya sudah jelas kedudukan dan letaknya,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bappeda Litbang Koltim Dr. Mustakim Darwis, S.P M.Si menyebut, dengan penetapan perencanaan wilayah kita semakin baik dan terarah.

“Dengan adanya RDTR ini, dimana setelah RTRW kita selesai, lanjut RDTR Perkotaan Tirawuta, sekarang RDTR agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo yang rampung. Kedepan, kita akan menyusun lagi RDTR untuk Lambandia dan Ladongi. Setelah semua dokumen perencanaan wilayah tuntas, pemerintah akan menjadikan Koltim dan ibukota kabupaten menjadi Smart City. Kita berharap, semoga RDTR yang selesai mampu memudahkan investasi, karena nanti terhubung dengan perijinan online (OSS) yang berarti memudahkan setiap perijinan investasi,” jelas Mustakim. (Diskominfo)

SN