Pj Bupati Konawe Serahkan 500 Sertifikat PTSL ke Masyarakat
KONAWE, Sultranews.co.id – Sebanyak 500 masyarakat Kabupaten Konawe menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor BKPSDM Konawe, Selasa (12/12).
Agenda penyerahan sertifikat tanah juga dilakukan secara virtual oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Dalam kesempatan itu, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh PJ Bupati Konawe Harmin Ramba, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Kepala BPN Konawe, Pabung Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe dan dilanjutkan dengan Kepala OPD Kabupaten Konawe yakni Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BKPSDM dan Kepala Dinas Perhubungan.
Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, bahwa persertifikatan tanah adalah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.
Lebih lanjut, untuk Kabupaten Konawe seperti mendapatkan tiga ribu PTSL dan seribu redistribusi tanah.
“Dan ini sebahagian dibiayai oleh APBN, dan sebahagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini, ” ujarnya.
“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertipikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah. Untuk tahun 2024, kita Konawe ini lagi menjajaki, apakah kita bisa membiayai sertipikasi, apalagi tadi meminta 4 ribu Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya sekira 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp. 1,4 Miliar. Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai. Sebenarnya persoalan Rp. 1,4 Miliar, Pemerintah Daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,ā€¯terangnya.
Lebih Lanjut, PJ Bupati Konawe mengatakan, dengan adanya kegiatan pensertifikatan ini, tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah, ” terangnya.
Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah, agar segera mensertifikatkan tanahnya.
” Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis, dalam arti dibiayai oleh Pemerintah, yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya, dan sebagainya. Demikian juga teman-teman terkait, melalui kesempatan ini, untuk lebih proaktif menginstruksikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa untuk segera melaksanakan sertifikasi tanah, karena target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung, “pungkasnya.
SN