Tim Hukum HADIR Warning Kinerja Bawaslu Melibatkan Anak-anak Saat Deklarasi Palson RD-FPK
KONAWE, Sultranews.co.id – Tim Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat angkat suara terkait adanya dugaan keterlibatan anak-anak dalam sebuah deklarasi politik pasangan Rusdianto dan Fachry Pahlevi Konggoasa (RD-FPK), Kamis (29/8/2024).
Tim Hukum HADIR mempertanyakan peran dan netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe dalam mengawasi peristiwa tersebut.
Menurut Tim Hukum HADIR, melibatkan anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak masa depan anak-anak bangsa.
Perwakilan Tim Hukum HADIR, Mardin SH membandingkan, pada saat deklarasi pasangan Harmin Ramba dan Dessy Indah Rachmat (HADIR) pada 21 Agustus lalu, Bawaslu Konawe bergerak cepat dan melibatkan personel dari Panwascam dari sejumlah kecamatan khusus untuk mengawasi kegiatan HADIR hingga merilis berita hasil pengawasan bahkan acara deklarasi belum selesai.
“Ini kan menjadi pertanyaan kita semua ada apa, kenapa ada seperti pembeda pada peserta politik yang sama-sama melaksanakan deklarasi, apakah karena Ketua Bawaslu Konawe ini adalah adik dari Rusdianto (RD) yang juga notabene bakal calon Bupati Konawe,” ujar Mardin.
Menurut dia, seharusnya Bawaslu dapat bersikap adil dan netral dalam penegakan hukum terhadap setiap peserta pemilihan kepala daerah tanpa pandang bulu.
Dari hasil pantauan, Tim Hukum HADIR tidak menemukan personel Bawaslu Konawe yang ditugaskan untuk mengawasi dalam deklarasi tersebut.
“Ini harus segera diluruskan, jangan sampai timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu yang bisa berdampak fatal terhadap stabilitas daerah yang kita cintai ini hanya karena ada kepentingan oknum di dalamnya sebagaimana kita kita ketahui bahwa sebelumnya dua anggota Bawaslu sekarang menjadi teradu di DKPP dugaan ketidak netralan pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi atensi kami sebagai Tim Hukum, jika tidak kami akan laporkan ke DKPP,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemberlakuan peserta Pemilu atau Pemilihan secara adil dan setara telah diatur pasal 20 ayat (b) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya juga telah mengeluarkan edaran 11 larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik.
Melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap psikologis anak tersebut.
Laporan: Redaksi