Empat Pejabat Eselon di Konawe Dinonaktifkan, Diduga Karena Pelanggaran Disiplin

waktu baca 3 menit

KONAWE, Sultranews.co.id – Empat Pejabat Eselon di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan oleh Bupati Konawe karena diduga pelanggaran disiplin.

Penonaktifan ke Empat pejabat tinggi tersebut, dilakukan Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T, usai memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Konawe, Senin (21/4/2025) pagi tadi.

Informasi mengenai penonaktifan ini dengan cepat menyebar luas melalui berbagai platform media lokal, diperkuat dengan beredarnya surat keputusan resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Yusran Akbar.

Adapun empat pejabat eselon yang terkena dampak dari keputusan mengejutkan ini adalah:

Pertama Kepala Inspektorat Daerah, Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si, kedua Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dahlan, SP, MM, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Mawar Taligana, M.Kes
dan Direktur RSUD Konawe, dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes

Momen krusial ini bahkan terekam dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadi Bupati Yusran Akbar. Dalam video tersebut, Bupati menyampaikan pernyataan dengan nada tegas yang mengisyaratkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja para bawahannya.

“Saya suka kalau main-main, monggo silakan. Jangan lihat Bupati ini suka ketawa-ketawa tidak bisa mengeksekusi. Saya bilang hari ini, saya eksekusi kamu,” tegas Bupati Yusran dalam video tersebut.

Tindakan drastis ini seketika memicu beragam spekulasi di kalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Konawe. Banyak pihak mempertanyakan landasan keputusan mendadak ini, mengingat prosedur pemberhentian seorang ASN dari jabatannya lazimnya memerlukan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Sebagai informasi, BAPERJAKAT memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi kepada kepala daerah terkait sejumlah hal, termasuk:

a. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, serta Kepala Sekolah.
b. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional dari golongan ruang I/a hingga IV/d.
c. Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada PNS.

Proses pemberhentian pejabat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan perlunya pertimbangan BAPERJAKAT dalam mutasi jabatan.

Selain itu, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin, dan hak pembelaan bagi PNS yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom, memilih untuk tidak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH. “Silakan konfirmasi langsung ke Bapak Bupati,” ujarnya singkat kepada awak media.

Titik terang mulai muncul saat Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ditemui awak media usai melantik pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Yusran Akbar mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara keempat pejabat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, Bupati tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh keempat pejabat tersebut sehingga harus segera diberhentikan dari jabatannya.

Sementara itu, keempat pejabat yang diberhentikan sementara oleh Bupati Konawe hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait keputusan tersebut.

Langkah tegas Bupati Yusran ini kini menjadi perhatian utama publik. Banyak pihak menantikan klarifikasi lebih lanjut serta perkembangan dari keputusan yang dinilai tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah ini.

Laporan: Redaksi