Tiga Direktur Tambang Nikel dan Kepala KUPP Kolaka Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Sultra

waktu baca 4 menit
Ketgam: Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (25/4/2025) malam ini. Foto: Istimewa

KENDARI, Sultranews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka pada Jumat, (25/4/2025).

Usai menetapkan keempat tersangka tersebut, penyidik Kejati Sultra juga langsung melakukan penahanan.

Keempat tersangka masing-masing atas nama, MM selaku Direktur Utama PT AM, tersangka MLY selaku Direktur PT AM, tersangka ES selaku Direktur PT BPB, kemudian tersangka SPI selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Hendro Dewanto melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan Keempat orang yang dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan.

wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.

“Sebelum ditetapkan tersangka. MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagai saksi. Namun kedua tersangka tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda yaitu MM di Kabupaten Gresik-Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ucap Aspidsus Iwan dalam konfrensi pers di Kantor Kejati, Jumat (25/4/2025) Malam ini.

Ketgam: Suasana penahanan terhadap tiga direktur tambang dan 1 Kepala KUPP Kolaka, di Kejari Sultra, Jumat (25/4/2025) malam ini. Foto: Ist

Iwan menyebutkan, tersangka MLY dijemput di Kolaka – Sulawesi Tenggara dan langsung di bawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, dan ES di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

Baca Juga :  Bupati Konawe Hadiri HUT ke-61 Sultra di Kolaka, Dukung Penuh Sinergi Pembangunan Daerah

Lebih jauh ia menerangkan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ketiga tersangka yaitu tersangka MM dan tersangka MLY di Rutan Kendari.

“Sedangkan untuk tersangka ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” terang Iwan.

Adapun perbuatan para tersangka, kata Aspidsus Iwan yakni PT AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kabupaten Kolaka Utara.

“Pada tahun 2023 PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 00.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT,” cetusnya.

Lebih jauh Iwan menjelaskan, sekitar bulan Juni 2023, tersangka ES menemui Sudara H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumendokumen milik PT AM sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Sudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan Tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolaholah berasal dari wilayah IUP PT AM,” urai Aspidsus Iwan.

Iwan juga bilang tersangka SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka. Pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AM juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.

“Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolaholah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Seluruh Kepala Keluarga di Desa Lambangi Dapat Bantuan Bibit Nilam dari DD

Akibat penjualan ore nikel tersebut, lanjut Iwan, Negara telah dirugikan sebesar Rp 100 Milyar lebih.

“Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” pintanya.

Iwan menyebutkan, para tersangka disangka diduga melanggar, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Redaksi