‎Berikut Daftar Perusahaan Tambang Nickel di Sulawesi Tenggara yang Melanggar Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional

waktu baca 2 menit
Sandra Sulfikar

KENDARI, Sultranews.co.id – Badan Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis daftar Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel yang kerab melakukan pelanggaran izin dispensasi pemuatan Ore Nickel melebihi kapasitas meski telah mengantongi izin.

Adapun Perusahaan yang dimaksud sering melanggar Overload yakni PT PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Ifishdeco dan PT ST Nickel Resources.

“Ketiga perusahaan tersebut sudah sering melakukan pelanggaran overload menggunakan jalan provinsi,” ungkap Sandra Sulfikar, ‎yang menangani bagian Perizinan pada Kantor BPJN Sultra, Selasa (6/5/2025) kemarin di ruangannya.

“Sedangkan untuk PT Modern Cahaya Makmur (MCM), pelanggaran lintas jalan,” tambahnya.

Sandra juga menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan-perusahaan yang saat ini sementara mengajukan surat izin penggunaaan jalan nasional namun sudah sering melewati jalan provinsi antara lain PT Jagat Raya Tama, PT Sambas Minerals Mining, PT Macika Mada Madana, PT WIN) serta PT Ifishdeco.

‎Sementara, PT ST Nikel Resources yang telah mendapatkan ijin penggunaan jalan nasional pada Tanggal 21 April 2025 lalu, izinya hanya berlaku satu tahun saja.

‎”Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang juga masih dalam tahap pelengkapan berkas,” ujarnya.

‎Menurutnya, Perusahaan-perusahaan tersebut saat ini sudah dalam proses penerbitan ijin. Sedangkan PT lainnya dalam proses baru akan mengajukan surat surat permohonan.

‎PT Ifishdeco sendiri, lanjut Sandra, juga melalui jalan provinsi dan saat ini dalam tahap pengurusan kembali.

Untuk itu Sandra berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi peraturan dan menyelesaikan proses perijinan dengan baik untuk menghindari sanksi lebih lanjut.

“Kami terus mengawasi perusahaan-perusahaan Bijih Nilel yang belum memiliki Ijin Penggunaan Jalan Nasional,” pungkasnya.

Laporan: Jaspin