Proyek Pengaspalan Ruas Jalan Lambandia-Aere Kolaka Timur Terus Digenjot

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengenjot percepatan pengaspalan ruas jalan Dangia-Aere, Senin (26/5/2025).

Bukan hanya itu, ruas jalan Lambandia-Aere, dan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya pun akan dihitamkan, menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kolaka Timur Tahun 2025.

Bupati dan Wakil Bupati Koltim Abd Azis-Yosep Sahaka, tahun ini menganggarkan untuk pengerjaan pengaspalannya masing-masing 1 Kilo Meter yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Koltim 2025.

“Untuk ruas Lambandia-Aere sepanjang 1 Kilo Meter sudah mulai dikerjakan. Sekarang yang baru terlaksana baru LPB (lapisan pondasi bawah), setelah ini baru di lanjutkan LPA (lapisan pondasi atas), baru setelah LPA ini sudah dilakukan pengaspalan,” jelas Kepala Dinas PUPR Koltim Ageng Adrianto baru-baru ini.

Diakuinya, meski baru sepanjang 1 KM, namun dipastikan akan membantu akses dari dan kedua wilayah ini oleh masyarakat. Baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang juga berarti akan membantu kelancaran roda perekonomian masyarakat.

Sedang untuk ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya ang juga panjangnya 1 KM masih dalam tahap proses persiapan, yang tak lama juga akan mulai proses pengaspalan.

“Proses pengaspalan untuk rute Penanggo Jaya-Lere Jaya, saat ini masih dalam tahap mobilisasi alat dan uji lab untuk material LPB nya. Setelah tuntas semua, maka akan langsung dilakukan proses pengaspalan. Yang dimulai dari LPB hingga di aspal,” jelas Ageng.
Namun ia mengingatkan seluruh masyarakat, terutama pengguna jalan tersebut, pentingnya mengetahui spesifikasi jalan kabupaten. Disebutkannya, jalan kabupaten merupakan jalan kelas III C, dimana jalan ini adalah merupakan jalan lokal dengan tonase tidak lebih dari 8 Ton, Lebar maksimal kendaraan 2.1 Meter, panjang kendaraan maksimal 9 Meter, dan tinggi kendaraan maksimal 3,5 Meter dari tanah.

Baca Juga :  Akses Jalan Tongauna-Ueesi Semula Jadi Kubangan Sekarang Mulai Mulus

“Apabila di lampaui standar tersebut, tentu ruas jalan akan cepat mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi di jalan Ladongi-Wungguloko dan jalan propinsi, rusak akibat kelebihan tonase tersebut,” bebernya.

Dikatakannya, perlu kesadaran bersama untuk mematuhi standar aturan tersebut, sehingga jalan yang telah dibangun awet dan tahan lama sesuai umur rencana jalan. Untuk itu, pihaknya melalui bidang perhubungan akan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

“Diharapkan setelah mengetahui aturan tersebut, masyarakat paham akan arti penting mematuhi aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap angkutan barang yang melanggar,” tutupnya.

Laporan: Ramdiyanto Razak