Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Karyawan PT Bumiputera Kendari Dilapor ke Polda Sultra
sultranews.net – Oknum karyawan PT Bumiputera Cabang Kendari di lapor ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana premi nasabah senilai Rp36 juta.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya nasabah yang melaporkan karyawan Asuransi Jiwa PT Bumiputera.
“Korbannya atas nama Sitti Aminah, dilaporkan pada 20 Juni 2019. Dalam laporannya, pelaku berinisial TW yang tidak lain adalah agen PT Bumiputera ditugaskan untuk menagih dana premi kepada korban. Namun pelaku tidak menyetorkannya ke perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Agus kepada SultrNews.id di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Dalam perkara ini, lanjut agus, penyidik telah menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Nasib pelaku akan ditentukan pada gelar perkara yang dijadwalkan minggu depan.
“Sudah kita naikan statusnya ke penyidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka. Pada kasus ini, TW dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP pasal 374 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Bumiputera, Rahman, mengaku ada oknum karyawanya yang dilaporkan ke Polda Sultra, terkait penggelapan dana nasabah.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan Polisi terhadap laporan tersebut. Jika memang benar-benar terbukti, maka oknum tersebut akan diberi sanksi pemecatan sesuai aturan perusahaan. Jika terbukti, oknum karyawan saya itu juga harus mengganti rugi dana milik nasabah yang di gelapkan. Karena ini bukan perintah perusahaan tapi murni karena ulah oknum tersebut,” ucap Rahman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (7/8/2019).
Liputan. Wayan Sukanta