Terbongkarnya Kisah Fiktif Polisi di Kendari Dipecat Karena Memilih Jadi Tukang Ojek
sultranews.net – IPTU Triadi, perwira Polisi yang viral dalam pemberitaan dipecat dari kesatuan karena memilih jadi tukang ojek akhinrya terbongkar.
Pemecatan mantan Perwira Polisi ini, nyatanya bukanlah semata-mata karena alasan memilih jadi tukang ojek. Namun ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukannya selain meninggalkan tugas.
Pemecatan Perwira yang terakhir bertugas di Satuan Sabhara, ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : PUT.KKEP/ 09 /VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019.
Pada putusan tersebut, IPDA Triadi dinyatakan melanggar Pasal 13, ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, membeberkan tujuh fakta pelanggaran fatal yang dilakukan oleh IPTU Triyadi saat masih berstatus aktiv sebagai Perwira Polisi.
Beberapa faktanya sebagai berikut :
1. Dipecat karena bolos selama 62 hari berturut – turut.
Dalam sidang KKEP Polri yang digelar di Mapolda Sultra, Jumat (9/8), IPTU Triadi direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tidak hadir menjalankan tugas tanpa izin pimpinan selama 62 hari bertutut turut. Ketidak hadiran IPTU Triadi terhitung sejak 1 sampai 26 Agustus 2018 saat masih menjabat Wakapolsek Waworote, dan 27 Agustus hingga 15 Oktober 2018 saat ditugaskan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.
2. Mengaku jadi tukang ojek
Dalam Sidang KKEP Polri, IPTU Triadi mengaku menjadi tukang ojek dengan penghasilan sekitar Rp 30 hingga Rp 50 ribu per hari. Ia mengaku berprofesi sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
3. Gaji dan Tunjangannya Rp 8 juta
Meski IPTU Triadi mengaku bolos menjalankan tugas karena mengojek untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun pihak Polda Sultra berkata lain.
Kepala Bidang Humas, Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, untuk gaji dan tunjangan perwira seperti Iptu Triadi sudah sangat cukup.
Kata Harry, gaji plus tunjangan kinerja perwira dengan masa tugas cukup lama seperti Iptu Triadi berkisar Rp 8 juta. Besarnya tunjangan kinerja, kata Harry, disesuaikan dengan kinerjanya selama bertugas.
4. Pernah Bolos 30 Hari Tahun 2017
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, Iptu Triadi juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2017 silam, ia juga meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Namun, Iptu Triadi tak di Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dia hanya diproses melalui sidang disiplin, sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam, tanggal 17 Januari 2019.
5. Mengulangi Perbuatanya ditahun 2018.
Setelah hanya menjalani sidang disiplin pada 2017, Iptu Triadi kembali mengulangi perbuatanya pada tahun 2018. Selama ia ditugaskan sebagai Wakapolsek Waworote ia bolos selama lebih dari sebulan, kemudian mengulanginya lagi saat dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.
6. Sudah Tiga Kali Melanggar Disiplin dan Kode Etik Polri.
Harry mengatakan, Iptu Triadi sudah tiga kali mengulangi perbuatanya dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Pertama adalah pada tahun 2017, dan di tahun 2018 ia dua kali meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri.
7. Memiliki Lebih Dari Satu Istri
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan bahwa Iptu Triadi memiliki lebih dari satu istri.
“Informasi yang masuk kepada kami, yang bersangkutan memiliki lebih dari satu istri. Namun itu tak dimasukan dalam sidang KKEP Polri,” ungkap Harry kepada kendarinesia, Selasa (13/8).
Liputan. Wayan Sukanta