Tuntut Pembayaran Honor Aparat Desa Selama 17 Bulan, Projo Desak DPRD Konawe Hearing Pemda

waktu baca 3 menit
Ketgam. Projo Konawe saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Konawe, Kamis (9/7/2020).

KONAWE – Ormas Pro Jokowi (Projo) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe menuntut pembayaran honor aparat desa yang pada bulan Juli 2020 ini sudah memasuki bulan ke 17.

Kabid Hukum, Politik dan HAM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Abiding Slamet dalam orasinya mempertanyakan anggaran Honor Aparat Desa yang setiap tahunnya dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun berjalan.

“Dikemanakan anggaran honor aparat. Sudah jelas sekali bahwa sumber dana dari honor aparat tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sebesar sepuluh persen. Uangnya ada, kenapa tidak dibayarkan,” kata Abiding Slamet dalam orasinya, Rabu (9/7/2020).

Sementara itu, Ketua DPC Projo Konawe Irvan Umar menjelaskan bahwa Undang-Undang yang mengatur honor aparat desa sangat jelas yaitu UU nomor 6 tahun 2014, pasal 72 ayat 4 dimana dijelaskan bahwa ada hak aparat desa 10 persen dari APBD.

“Hal ini harus ada penjelasan kemana anggaran yang dimaksud. Apa masalahnya, kenapa honor aparat desa tidak dibayarkan sementara anggaran ada 10 persen dari APBD,” kata Irvan.

Di hadapan Wakil Rakyat, Ormas besutan Presiden Joko Widodo ini meminta penjelasan kepada DPRD Konawe selaku lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pengawasan  terkait aliran dana yang seharusnya menjadi hak para aparat desa tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani mengatakan bahwa honor aparat desa tersebut sudah menjadi pembahasan DPRD dengan pemerintah daerah dalam setiap rapat pembahasan anggaran.

Hanya saja kata dia, sampe saat ini pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait selalu memjanjikan bahwa honor aparat ini akan segera dibayarkan. Namun, lanjutnya sampai saat ini, pemda Konawe belum memenuhi janjinya kepada DPRD maupun aparat itu sendri.

“Setau saya, hampir setiap pembahasan APBD persoalan ini selalu dibahas di internal dewan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas,” kata politikus Gerindra ini didampingi Ketua Komisi I DPRD Beny Setiadi Burhan.

Menurut Kadek sapaan akrabnya, DPRD Konawe akan melibatkan Komisi I dan II untuk menyelesaikan persoalan honor aparat desa yang sudah memasuki bulan ke 17.

“Supaya ini tidak berlarut-larut, besok (Jumat-red) kita akan rapat dengar pendapat. Saya harap rekan-rekan Projo hadir. Undangan hari ini juga kami buat untuk dibagikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Projo menggelar unjuk rasa di kantor BPKAD. Di tempat tersebut Projo sempat mencari Kepala BPKAD sampai di ruangannya. Setelah yang dituju tidak berada di tempat, massa aksi kemudian menuju kantor Bupati Konawe.

Ketgam. Projo Konawe saat memasuki ruangan Kepala BPKAD Konawe, guna memastikan keberadaanya di Kantor, Kamis (9/7/2020).

Massa aksi kemudian diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Desa, Keny Yuga Permana mewakili Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa yang saat aksi lagi menjalankan tugas di Kendari.

“Pada intinya pak Bupati mengatakan bahwa honor aparat ini sudah menjadi utang daerah dan wajib untuk dibayarkan. Hanya saja saat ini masa Pandemi Covid-19 sehingga belum dapat dipastikan kapan akan diselesaikan. Tapi yang jelas pemda akan segera membayarkan honor aparat desa,” pungkasnya. (SN)