Soal Penerbitan Izin PT PLM, Saber Pungli Datangi Kadis DPMPTSP Sultra
Kendari – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat dikabarkan mendatangi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Masmuddin, di kantornya, sekitar dua minggu lalu.
Tim pemberantasan pungli itu datang untuk meminta keterangan terhadap Masmuddin terkait penerbitan izin PT Panca Logam Makmur (PT PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sultra.
Informasi yang diterima Sultra News dari berbagai sumber, kedatangan tim Saber Pungli mendatangi DPMPTSP terkait adanya aduan terkait dugaan pungutan liar pada dengan penerbitan izin perusahaan tambang emas itu.
Kepala DPMPTSP, Masmuddin , membenarkan bahwa dirinya didatangi Tim Saber Pungli.
“Iya, kalau datang ya datang. Datang, memang datang, temui, (Saber Pungli datang dua minggu lalu) sekitar itu, datang,” kata Masmuddin saat ditemui pada Jumat malam (17/7/2020).
Selain itu, Masmuddin juga membenarkan bahwa kedatangan Tim Saber Pungli itu karena adanya aduan dugaan pungutan liar terkait pengurusan penerbitan izin PT PLM.
“Iya, terkiat pengurusan itu (izin PT PLM). Tapikan bukan hanya itu, tapi juga termasuk evaluasi pertambangan yang ada di Sultra. Semualah, mereka datang tim untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan di Sultra,” terangnya.
Masmuddin membenarkan bahwa Tim Saber Pungli sempat menyampaikan bahwa ada aduan pungutan liar terkait pengurusan penerbitan izin PT PLM.
Namun saat dikonfirmasi soal dugaan Pungli tersebut, Masmudin membantah dan mengklarifikasi terkat hal itu.
“Iya kalau ditanyakan, saya bagaimana kita ini kan sudah. Kan hanya dugaan, silahkan, apalagi namanya emas, ya. Gak ada sama sekali pungutan,” ujarnya.
Masmuddin menjelaskan bahwa ada permasalahan yang terjadi antar pemilik saham di PT PLM. Dimana salah satu pemgang saham meminta kepadanya agar izin yang telah diterbitkan dibatalkan.
“PT Panca Logam Makmur itu di dalamnya sedang berseteru antar pemegang saham. Salah satu pemegang saham keberatan. Ini masalah interen. Tapi kan terkait penerbitan izin tidak ada kitanya. Yang mengajukan (pembatalan izin seharusnya) itu Direktur Utama. Karena mereka berseteru, akhirnya mereka minta untuk dihentikan itu izin yang telah kita terbitkan, ya tidak bisa donk. Ada aturan kalau mau menghentikan, ada tata caranya,” ujarnya.
Menurut Masmuddin, pengacara salah satu pemegang saham PT PLM sudah dua kali melayangkan somasi kepada dirinya untuk meminta membatalkan izin PT PLM.
“Memang pengacaranya sudah mengajukan keberatan sama saya, ada somasi pertama, ada somasi kedua. Somasi itu isinya minta membatalkan. Kan kacau kalau hanya dengan somasi saya batalkan,” tutupnya. (SN)