Kasus Pembunuhan di Kolaka, Pelaku dan Korban Dikabarkan Masih Hubungan Keluarga
Kolaka – Aparat Polres Kolaka hingga kini terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan terhadap kakak beradik yang terjadi di Desa Lahadai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 22 Juli 2020.
Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi mendapat informasi bahwa antara pelaku utama pembunuhan, yaitu Nasir Daeng Tantu dengan kedua korban, Sidung dan Hakim masih memiliki hubungan keluarga.
“Hari ini kami masih periksa, sejauh mana hubungan keluarganya mereka. Iya, informasinya begitu (ada hubungan keluarga), kan sama sama dari Bulukumba mereka itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat (24/7/2020).
Namun demikian, lanjut Gede, pihak Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami sejauh mana hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Informasi yang dihimpun, pelaku utama dan kedua korban masih bersepupu.
“Nah itu dia kami belum tahu, kami masih dalami (pelaku dan korban bersepupu), karena belum ada pihak keluarga yang bisa kita mintai keterangan dari kemarin,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Kolaka resmi menetapkan dua tersangka. Tersangka utama adalah Nasir Daeng Tantu, dan menantunya Aso.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Kolaka menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]