BNNP Sultra Tangkap Seorang Bandar Sabu Asal Unaaha

waktu baca 2 menit
Pelaku SM (baju tahanan nomer 3) saat diamankan petuags BNNP Sultra, Selasa (28/7/2020), Foto. Sultra News

Kendari -Tim Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinsial SM (54) tahun asal Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap dalam kasus tersebut.

SM, pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai sopir mobil itu ditangkap karena menjadi bandar sabu dan telah beraksi sebanyak 15 kali.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, SM ditangkap usai bertransaksi sabu dengan sesorang di depan Mini market Kelurahan Kandai, Kota Kendari, pada Kamis lalu (23/7/2020), pukul 21.30 WIta.

“Saat itu SM sedang bertransaksi dengan seseorang , lalu tim BNNP Sultra membututinya dan pelaku berhenti di depan sebuah Mini market. Saat itu, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti (BB)dua paket sabu sebanyak 123 gram,” ujar Ghiri saat mengeglar konferensi pers di kantor BNNP Sultra, Selasa (28/7/2020).

Berdasarkan keterangan SM kepada petugas, paket sabu itu diduga diperoleh dari seorang bandar besar yang berada di Negara Malaysia dan transaksinya melalui sistem komunikasi telepon selular.

“Barang itu (sabu) berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui Kota Banda Aceh selanjutnya dikirim kepada pelaku SM. Kami menduga pelaku ini merupakan pemain lama, karena jika dilihat dari jumlah BB nya juga tidak sedikit,” kata Ghiri.

Selain SM, tim BNNP Sultra juga menangkap seorang kurir sabu yang berasal dari Aceh berinisial MH (31) tahun. MH ditangkap pada Senin lalu (20/7) pukul 21.00 Wita jalan Poros Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

MH ditangkap usai baru saja tiba di Kendari setelah berangkat dari Aceh. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam anusnya.

“Dari tangan MH kami mengamankan BB dua paket sabu dengan berat sebanyak 170,99 gram. Paket sabu itu dibawa dari Aceh rencananya akan diserahkan ke pengedar yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di kantor BNNP Sultra bersama BB. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SN)

Baca Juga :  BNN Tangkap 5 Pemuda Kendari Usai Pesta Sabu di Hotel

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]