Al-Surat: Sudah Sejauh Mana Kejaksaan Menangani Kasus Dugaan Korupsi di PUPR Konawe?

waktu baca 3 menit
Foto. Ketua Al-Surat Konawe, Hendriawan Oceng

UNAAHA – Kasus dugaan Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi pertanyaan besar dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Salah satunya muncul dari forum Aliansi Suara Rakyat (Al-surat), yang juga ikut serta melaporkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada tahun 2019 lalu.

Selaku ketua Al-Surat Konawe, Hendriawan Oceng, mengaku kecewa terhadap Kejari Konawe, yang hingga saat ini belum ada kabar terkait penanganan kasus dugaan Korupsi di PUPR Konawe itu.

Menurut dia, sejak laporan mereka masuk di Kejari Konawe pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum juga ada informasi pasti apakah pihak kejaksaan sudah memproses laporan tersebut atau bagaimana. Olehnya itu, mereka patut menduga jika penanganan kasus di tubuh para jaksa itu, terkesan lamban.

“Saya selaku ketua Al-surat, menduga bahwa penangan kasus korupsi di Kejari konawe, terkesan lamban,” ucap Hendriawan, Rabu (5/8/2020).

Ketgam: penyerahan laporan kasus dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Konawe oleh sejumlah gambungan konsorsium LSM, di Kejaksaan Negeri Konawe, Rabu, 22 Januari 2020

Ia menyebut, ada 7 poin yang telah mereka laporkan di Kejari Konawe terkait kasus dugaan Korupsi di dinas PUPR pada tahun 2019. Ke tujuh poin tersebut yakni:

  1. Program rehabilitasi sungai yang terletak di Kecamatan Anggatoa, Anggaberi dan Amonggedo, yang telah di swakelolakan dengan jumlah anggaran Rp 6.000.000.130.
  2. Swakelola SDA. Yakni rehabilitasi jalan aspal kota Unaaha dengan total anggaran l.500.000.000 tahun 2019.
  3. Peningkatan jalan dan drainase dalam wilayah Kecamatan Anggatoa, dengan total anggaran Rp 2.000.000.000 yang juga di swakelolakan oleh bidang Bina Marga.
  4. optimalisasi jaringan sistem penyedia air minum di Kecamatan Amonggedo dengan total anggaran Rp 1.250.000.000.
  5. Pembangunan MCK dan jaringan perpipaan di Kecamatan Lambuya, Kecamatan Pondidaha, dan Kecamatan Meluhu dengan total anggaran 1.415.000.0011 yang juga telah di swakelolakan oleh bidang Cipta Karya
  6. Normalisasi sungai di Kecamatan Anggatoa, Desa Wawoporesa, dengan nilai anggaran Rp 950.000 juga di swakelolakan oleh bidang SDA.
  7. Swakelola pembuatan jembatan gantung di Kecamatan Uepai, Desa Rawua dengan total anggaran Rp. 700.000.000 yang telah menjadi CSR Bank BNI.

“Itulah ke tujuh poin laporan kami di Kejari Konawe, yang di terima langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Gde Ancana, pada hari Rabu, 22 Januari 2020 lalu,” paparnya.

Menurut dia, ketujuh aitem pekerjaan pada Dinas PUPR Konawe yang sudah di swakelolakan telah melanggar Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan melanggar Peraturan Bupati Konawe Tentang Izin Prinsip Bupati Nomor 8 Tahun 2010 terkait Swakelola.

Untuk itu, kata Hendriawan, jika sampai akhir Desember 2020 belum juga ada kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait laporan kami, maka di hari Anti korupsi nanti, kami pastikan akan turun dengan aksi yang lebih besar lagi.

“Kasus ini tidak akan kami diamkan. Sebab hukum merupakan panglima tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. Untuk itu kami butuh kepastian hukum dalam memproses suatu perkara tindak pidana korupsi di Konawe,” tegasnya.

Sebelumnya masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium NGO Kabupaten Konawe, yakni Lephan, DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe Al- Surat, telah melaporkan secara resmi ke tujuh aitem pekerjaan di Kejaksaan Negeri Konawe.(SN)