Polisi Diduga Lakukan Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal PT AKP di Konut
Konawe Utara – Aktivitas penambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) yang beroperasi di Desa Lamorere, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diduga ilegal.
Sebab, sejak ditetapkannya direktur utama PT AKP Ivy Djaya Susanto sebagai tersangka, wilayah IUP perusahaan itu juga telah menjadi status Quo atau tidak ada aktivitas.
Namun, PT AKP justru kembali melakukan aktivitas penambangan padahal IUP-nya sedang dalam proses penyitaan di Polda Sultra.
Hal itu dibenarkan oleh Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya yang menyebut aktivitas penambangan PT AKP adalah ilegal.
“Kasus PT AKP saat ini sedang bergulir di Polda Sultra, bahkan direktur utamanya telah ditetapkan jadi tersangka. Namun perusahaan itu justru bebas beraktivitas lagi dan padahal IUP-nya kini sedang dalam penyitaan di Polda Sultra,” ujar Obong kepada Sultra News, Rabu (26/8/2020).
Tidak hanya aktivitas alat berat melakukan pengerukan di dalam lahan, tetapi perusahaan itu didapati telah melakukan pengangkutan ore nickel ke tongkang yang parkir di PT AKP.
Anehnya lagi, aktvitas ilegal PT AKP diketahui oleh Kepolisian di Konut tanpa ada penindakan.
Obong menyebut diduga ada pembiaran oleh Kepolisian terhadap aktivitas pertambangan ilegal PT AKP.
“Anehnya kasus ini, Police line yang pernah dipasang di PT AKP dibuka oleh Polda Sultra tanpa memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Parahnya lagi, sudah ditahu bahwa perusahaan itu IUP nya sedang dalam proses penyitaan di Polda Sultra, aparat Polres Konut tidak melakukan tindakan apapun dan diduga ada pembiaran,” kata Obong.
Terkait temuan itu, Obong dan pihaknya dari PT Adhi Kartiko Mandiri telah mengadukan kasus itu ke Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut tindakan Polda Sultra yang membuka police line perusahaan bermasalah dan dugaan pembiaran aktivitas ilegal.
“Kita sudah adukan kasus ini ke Propam Mabes Polri, karena kasua ini tidak dapat dibiarkan dan ini namanya diskriminasi. Kita sudah dapat bocoran kabarnya Propam telah mulai melakukan pemeriksaan di Polda Sultra,” ucap Obong.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmad Zam Zam mengaku tidak tahu menahu soal status Quo dan proses penyitaan IUP PT AKP.
Rahmad menyebut pihaknya hanya melakukan penegakan hukum setelah menerima laporan adanya sejumlah oknum yang melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
“Soal IUP itu bukan wewenang kami untuk memproses soal itu. Kita hanya menegakan hukum sesuai laporan yaitu adanya penghalangan kegiatan penambangan,” ucap Rahmad saat dikonfirmasi Sultra News melalui telepon Selularnya, pada Rabu (26/8/2020).
Rahmad menyebut, pihaknya tidak sepihak melakukan penegakan hukum namun berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Menurutnya, penegakan yang ia lakukan sebagai bentuk respon cepat pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Intinya saya mengimbau kalau ada persoalan sebaiknya ditempuh secara hukum jangan mengerahkan orang untuk membuat sebuah tindakan pidana. Intinya kami akan tindak secara tegas pelaku kejahatan yang berada di wilayah hukum kami,” tegas Rahmad.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elvatar menanggapi terkait dilepasnya police line di lokasi IUP PT AKP Konut.
Aries menerangkan, pelepasan police line itu dilakukan karena dianggap kebutuhan penyidikan oleh Kepolisian telah selesai.
“Sebenarnya Police Line itu hanya untuk mengaitkan laporan Polisi dan objek yang dilaporkan. Selesai kebutuhan untuk proses itu, sehingga dilepas lagi,” jelasnya.