Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Anak, Begini Kondisi SR di Kantor Polisi

waktu baca 2 menit
Ketgam. SR, saat diamankan di Polsek Baru sejak 8 November 2020 (Dok.sultranews.co.id)

Kendari – Kondisi SR (55) tahun, makin memperihatinkan sejak ditahan di kantor Polisi karena kasus penyekapan terhadap anak angkatnya.

Bahkan SR saat ini mulai sering sakit-sakitan dan mengalami depresi di ruang tahanan Polsek Baruga.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, SR sakit dan depresi akibat kasus yang menimpanya dan ditetapkan jadi tersangka akibat menyekap anak angkatnya.

“Akhir-akhir ini tersangka kondisinya mulai sakit-sakitan dan depresi karena stres berat. Ditambah lagi kondisi usianya yang sudah tua membuat dia semakin terpuruk,” ujar Gusti saat dihubungi sultranews.co.id pada Rabu (12/11/2020).

Mantan Kasat Narkoba Polres itu menerangkan, penyabab lain SR jatuh sakit karena sebelumnya pernah menjalani operasi dan baru keluar dari rumah sakit.

“SR sakitnya muncul juga disebabkan karena belum lama ini baru keluar dari rumah sakit pasca operasi,” kata Gusti.

Meski telah jadi tersangka, lanjut Gusti, SR masih memiliki peluang untuk dapat dibebaskan dari tahanan. Sebab, mengingat usianya yang sudah usur serta anaknya (korban) masih mau diasuh oleh ibu angkatnya (SR).

“Kita lihat dari sisi kemanusiaan, mengingat tersangka usianya sudah tua dan tidak punya siapa-siapa disini, serta anak angkatnya juga tidak ada yang asuh. Selain itu anak angkatnya itu merupakan satu-satunya yang akan jadi ahli waris dari ibu ini,” jelasnya.

Diberitakan sultranews.co.id SR menyekap anak asuhnya yang berstatus yatim piatu berinisial RS dalam kios miliknya di dalam kompleks pasar Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada 8 November 2020.

Korban pertama kali ditemukan oleh pedagang sekitar dalam kondisi mulut terlakban dan tangan terikat rantai. Hal itu diketahui setelah pedagang di pasar itu mendengar korban berteriak minta tolong.

Dihadapan Polisi, pelaku nekat menyekap anak asuhnya itu dengan alasan korban bandel dan kerap pergi dari rumah hingga larut malam tanpa sepengatuan RS. (SN)