Abu Hasan Angkat Bicara Soal Penyegelan Sekolah SD 1 Laangke

waktu baca 2 menit
Ketgam. Bupati Butur, Abu Hasan Saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Kantor BPN, Kamis (6/8/2020)

Buton Utara – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan, menanggapi dengan santai persoalan sengketa lahan SD 1 Laangke Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/8/2020).

Menurut Abu Hasan, permasalahan penyegelan Sekolah SD 1 Laangke ini merupakan persoalan kecil. Namun ia akan menyerahkan ke proses hukum.

“Ini merupakan persoalan kecil saja, bagian dari tugas Pemerintah dan kita akan serahkan ke proses hukum untuk penyelesaianya. Karna kita sudah coba berikan kesempatan untuk diajudikasi, itu tidak ada penyelesaian saya akan serahkan ke bagian Hukum”. Ujar Abu Hasan Saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Kantor BPN, Kamis (6/8/2020)

Lanjut Abu Hasan, ia menjelaskan alasan menyerahkan permasalah ini ke bagian hukum semata-mata untuk mengetahui kepemilikan lahan tersebut.

“Untuk melakukan kaji tindak dan analisa, kemudian kita menyerahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menempuh proses hukum selanjutnya untuk memastikan status tanah. Dan bagi Pemda juga akan menyelesaikan bagian yang menjadi aset yang kita sudah miliki” Jelasnya.

Abu Hasan, juga membenarkan status lahan SD 1 Laangke adalah terdaftar di aset Pemerintah Dareah Butur.

“Iya, masuk di aset Pemda Butur. Namun mungkin ada juga sebagian yang belum, nah itu kalau mau disengketakan yah silahkan melalui proses hukum. Tetapi bagian dari aset Daerah kita akan ambil alih dan disertifikatkan” Lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai ada beberapa orangĀ  tua murid yang ingin memindahkan anaknya kesekolah lain, Abu Hasan, itu terserah orang tua murid.

“Terserah orang tua murid, karna sekolah itu miliknya orang tua, milik sekolah dan milik masyarakat makanya, disekolah itu ada komite, mereka semua yang membantu membuat kebijakan-kebijakan sekolah diluar dari proses belaja mengajar” Paparnya.

Abu Hasan, juga mengatakan sudah melakukan langkah langkah mulai dari ajudikasi, merembuk.

“Kita Pemda sudah melakukan langkah langkah mulai dari ajudikasi, merembuk mencari titik temu, tapi masing masing mau mencari kebenaran dan pembenaran. Jadi saya punya struktur kelembagaan bagian hukum yah saya serahkan ke proses hukum”.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa Laangke, Burhan Samari, baginya jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lewat jalur hukum.

“Kita sudah coba diskusikan dengan pihak terkait, dan nda ada titik terang jadi bagi saya selesaikan lewat jalur hukum saja, karna dari Pemda juga tidak bisa memutuskan mana benar mana salah. Jalan terbaik adalah jalur hukum karna masing masing dari mereka mempertahankan” Kata Burhan Samari.

Laporan: Shun Waode