Ahuawatu Jadi Desa Anti korupsi, Pj Bupati Konawe Bakal Reflikasikan ke Desa Lainnya
KONAWE, Sultranews.co.id – Pj Bupati Konawe bakal melakukan replikasi Desa Ahuawatu yang dinobatkan menjadi desa antikorupsi oleh KPK RI ke desa-desa lainnya.
Sebelumnya Desa Ahuawatu , Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dinobatkan sebagai salah satu desa Antikorupsi versi KPK tahun 2023 bersama 21 desa lainnya di Indonesia atas prestasinya dalam mengelola keuangan dan pemerintah desa.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan launching Desa Antikorupsi 2023 di Lapangan Bukit Barisan, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengapresiasi atas pencapaian dan prestasi yang diraih oleh Desa Ahuawatu.
Ia menjelaskan pihaknya bakal melakukan pembinaan setiap saat terkait pelaksanaan desa antikorupsi terutama kepada aparat desa dan desa itu sendiri.
“Saya akan lakukan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus bahwa desa ini masih menyandang predikat desa antikorupsi,” ungkapnya.
Harmin Ramba membeberkan untuk menyandang predikat desa antikorupsi itu banyak kriteria yang harus di penuhi salah satunya pelaksanaan sistem keuangan akuntabel, serta pelaksanaan pelayanan publik yang transparan dan masih banyak kriteria lainnya.
Lanjutnya, sesuai arahan KPK di Kabupaten Konawe bakal melakukan replikasi atau pengembangan di beberapa desa dan bekerjasama dengan KPK RI untuk menciptakan desa antikorupsi lainnya.
Harmin Ramba berharap agar desa-desa lain di Kabupaten Konawe dapat mengikuti apa yang dilakukan oleh Desa Ahuawatu.
“Harapannya ke depan di Konawe desa antikorupsi terus bertambah,” pungkasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan Desa Ahuawatu dinobatkan sebagai desa antikorupsi itu berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementrian Desa.
Melansir dari Chanel YouTube Resmi KPK RI, Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi yang didampingi Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memapaparkan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Sepanjang tahun 2021-2023 ada 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi. Sebanyak 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi di tahun 2023,” ucap Kumbul.
Penetapan desa antikorupsi, ungkap Kumbul, ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.
Untuk menetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi melalui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa,” ucap Kumbul.
Dari hasil itu lanjutnya, KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan, kemudian melakukan observasi lima indikator. Jika dinilai tidak mencukupi indikator yang dilihat adalah kemauan masyarakat yang ingin berubah.
SN