Akibat Bermain Michat, Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Ketgam: Belasan Remaja yang terjaring razia Personel Polsek Baruga . Foto Istimewa.

KENDARI – Untuk para orang tua yang saat ini mempunyai anak gadis, tetaplah mengawasinya dari pergaulan bebas, apalagi sampai bermain-main Handphone, hingga membiarkannya pergi berhari-hari.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Hotel Grand DDNS di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belasan remaja perempuan terjaring razia oleh personel Polsek Baruga, karena Prostitusi Online, melalui aplikasi Michat, Selasa (6/4/2021) kemarin.

Dari belasan kawanan remaja perempuan itu, diketahui ada empat orang yang masih berstatus pelajar di salah satu SMAN di Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, 4 remaja yakni TTE (17), ELA (17), AAP (18), dan AU (17) masih berstatus pelajar.

Sedangkan DORS (17), NWD (20), HA (20), EF (20), WAS (21), WD (18) dan TJ (19) adalah anak putus sekolah.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan, mereka mengakui sebagai pekerja seks komersial (PSK),” ungkapnya.

Kata dia, para remaja itu ini menjalankan aksinya dengan 2 cara, yakni menawarkan diri dengan menggunakan aplikasi MiChat dan menunggu pelanggan dari arahan teman-teman dekatnya.

Tak hanya melakukan penggrebekan prostitusi online, Komang juga bakal berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kendari untuk melakukan tes urine.

“Kita akan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kendari untuk mengetahui, apakah mereka juga terlibat narkoba atau tidak,” tutur Komang.

Untuk diketahui, saat ini sebelasan remaja ini masih diamankan di Mapolsek Baruga untuk diperiksa lebih jauh guna mengungkap mucikari yang diduga menjadi otak giat haram tersebut. Termaksud menunggu koordinasi agar dilakukan tes urine.

SN