Akibat Penyebaran COVID 19, Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan

waktu baca 4 menit
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) Tentang Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Foto: Jaspin/SultraNews

SULTRANEWS– Akibat penyebaran Corona Virus Disease (COVI D19) di seluruh Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bernomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat, terkait pembatalan Ujian Nasional (UN).

Berkenaan dengan hal tersebut, penyebaran Coranauirus Disease (Covid 19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan kepada Saudara hal hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/Jarak jauh dilaksanakan untuk mcmbenkan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebam tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dan Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid 19.

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

d. Bukti atau produk aktivitas BelaJar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tldak perlu mengukur ketumasan capalan kunkulum secara menyclurun.

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah barlaku ketentuan sebagai berikut:

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lama semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lama semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditenlukan berdasarkan niIai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainya.

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagal berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. dan/atau
2) prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah.

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuaj kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Cowd 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand saniltzer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, diseluruh Indonesia. Dan ditembusan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Surat Edaran itu dikeluarkan pada Tanggal 24 Maret 2020, di Jakarta oleh Mendikbud RI

Laporan : Jaspin