Aksi Bejat MA Berakhir Ditangan Polisi Setelah Empat Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Pelaku cabul anak dibawah umur inisial MA, saat diringkus Satuan Reskrim Polresta Kendari, di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe selatan (Konsel), Kamis (2/6/2022).

KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari, kembali menangkap seorang pria berinsial MA (27), warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe selatan (Konsel), Kamis (2/6/2022).

Diketahui MA kesehariannya bekerja sebagai Staf Notaris yang beralamat di Kecamatan Ranomeeto, Konsel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku MA melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu, hingga sekarang di Kecamatan Ranomeeto, tepatnya di rumah seorang wanita berinisial TI.

“Saat itu tersangka masuk kedalam kamar korban RT (14). Setelah masuk pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban anak dibawah umur. Perbuatan ini sudah sering dia lakukan,” kata Fitrayadi.

Dilanjutkannya, karena tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya, korban akhirnya menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

“Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segera di amankan,” bebernya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Fitrayadi, kemudian pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dari Saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah itu tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari, langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

SN