Aktivis Penolak Tambang di Pulau Wawonii Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

sultranews.net – Nasib tragis seorang aktivis muda asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kembali menjadi korban kriminalisasi.

Jasmin (27), salah satu pemuda yang sejak awal getol menggebrak aksi penolakan tambang di Pulau Wawonii, ditangkap oleh Polda Sultra di kediaman kakaknya di Kota Kendari, pada Minggu sore (24/11/2019).

Pria asli putra daerah Wawonii itu ditangkap Polisi, karena kerap memimpin gerakan perlawanan dan menghalangi aktivitas perusahan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Penangkapan itu baru terungkap setelah beredar luas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Dit Krimum Polda Sultra, bertanggal 24 November 2019.

Selain Jasmin, 20 warga lainnya yang berasal dari Wawonii juga turut dilapor oleh PT GKP ke Polda Sultra sejak 24 Agustus 2019 lalu.

Diantara 20 warga Wawonii yang dilapor ke Polda Sultra, beberapa diantaranya telah lanjut usia dan sebagian besar dari kalangan pemuda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar secara resmi dari pihak Kepolisian terkait penangkapan seorang warga asal Wawonii.

Untuk diketahui PT GKP, anak usaha Harita Group, telah 3 (tiga) kali menerobos lahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus tengah malam lalu.

Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi.

Laporan : Wayan Sukanta