Aktivitas PT SJS Terancam Dihentikan, Dokumen RT-RW dan Izin Lingkungan Dipertanyakan
KONAWE – Konsorsium pemerhati lingkungan Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), menyeroti terkait rusaknya jalan di wilayah tersebut yang diakibatkan aktifitas PT Satria Jaya Sentosa (SJS).
Bukan hanya itu, mereka juga (Konsorsium Masyarakat Asinua), juga menyeroti suara bising kendaraan serta debu yang ditimbulkan oleh aktifitas kendaraan perusahaan tersebut.
Yang lebih ironisnya lagi, PT SJS diduga tidak mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kabupaten Konawe, bahkan didalam melakukan aktifitasnya juga diduga kuat tidak memiliki Ijin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Pemerintah Kabupaten Konawe hari ini belum memiliki Perda tentang RT-RW. Sementara PT SJS sudah menggunakan jalan kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” kata Bayu Habib, selaku perwakilan konsorsium masyarakat Kelurahan Asinua, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Jumat (9/9/2022).
Bayu, panggilan akrabnya juga mengingatkan agar PT SJS agar tidak semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Seharusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah itu terjalin komunikasi dan kordinasi.
“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi. Kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Plant bagian pengawasan PT SJS Hendri Pranata mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat, baik penggunaan jalan maupun ijin terkait aktifitas perusahaan mereka.
“Kami sudah dapatkan izin RT-RW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi II DPRD Konawe Beni Setiadi, meminta kepada PT SJS untuk segera melakukan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat kelurahan Asinua.
“PT SJS segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat. Lalu PT SJS juga segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, dan mengakomodir permintaan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan,” ucap Beni.
Apabila tuntutan itu tidak di tindak lanjuti, kata Beni, pihak Komisi II DPRD Konawe akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan beton tersebut.
SN