Alasan Belum Ada DPA, Insentif Nakes Covid Konawe Tak Kunjung Dibayarkan

waktu baca 2 menit
Gambar Ilustrasi

KOMAWE – Insentif atau honor Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani Corona Virus Desease Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pusat Layanan Masyarakat (Puskesmas) se- Kabupaten Konawe, hingga saat ini belum juga direalisasikan selama empat bulan. Terhitung mulai bulan September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020 lalu.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Samrudin mengatakan, kendala yang dihadapi saat ini oleh Dinkes Konawe untuk melakukan permintaan pencairan di keuangan, karena belum adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dimana hingga saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menandatangani DPA tersebut.

“Sampai hari ini DPA belum ditandatangani oleh pihak TAPD terkait. Sebab kami tidak bisa melakukan pencairan kalau tidak ada dasarnya kami,” kata Samrudin yang dikonfirmasi SultraNews melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Samrudin yang akrab disapa Same juga menuturkan, jikalaupun DPA sudah ditandatangani oleh TAPD, prosesnya pun juga masih lama. Masih ada lagi yang namanya pergeseran anggaran.

“Insya Allah bulan ini bisami cair, karena prosesnya masih panjang,” ucapnya.

Sementara itu, informasi yang diterima SultraNews.co.id kepada narasumber yang berkompeten dan meminta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan membeberkan bahwa, anggaran insentif tenaga nakes Covid yang berasal dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah di transfer sejak Bulan Desember tahun 2020 lalu sebesar Rp 3 miliyar lebih melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

“Sebenarnya insentifnya nakes Covid itu sudah lama masuk. Sejak Bulan Desember itu anggaran sudah masuk dari Kemenkes, dalam bentuk Bantuan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tambahan Dinkes Konawe,” bebernya.

Sementara itu Kepala BPKAD Konawe H.K. Santoso juga mengatakan, ketika ada permintaan pencairan masuk ke BPKAD, maka pihaknya akan memproses. Tapi ketika permintaan tidak ada yang masuk, maka apa yang akan diprosesnya.

Baca Juga :  KPU Konawe Umumkan Seleksi Calon PPK pada Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya Disini

Ditanyai terkait anggaran, mantan PJ Sekda Konawe itu justru memaparkan kalau dana insentif nakes itu sudah lama masuk, tapi lagi-lagi pihak Dinkes tidak pernah mengurus itu.

“Karena anggaranya tidak di cairkan di tahun 2020 lalu, maka dana tersebut menjadi Silpa, sehingga akan menjadi hutang. Makanya karena sudah menyebrang tahun, maka dibuatkan kembali DPA nya guna pergeseran anggaran,” papar Santoso beberapa waktu lalu.

SN