Ali Mazi Pastikan Pembangunan Tahap ll RSK Jantung dan Pembuluh Darah Segera Dimulai

waktu baca 2 menit
Ketgam. Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H., bersama Edwin Syahruzad, (Plt.) Direktur Utama PT. SMI, Foto: Riza Habib/Setprov Sultra © 2020

Kendari – Perjalanan infrastruktur Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, S.H., terus berlanjut. Sehari setelah menemani Presiden Joko Widodo meresmikan Jembatan Teluk Kendari, Gubernur Ali Mazi segera bertolak ke Jakarta, pada Jumat 23 Oktober 2020.

Di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, di mana PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berkantor, Gubernur Ali Mazi melakukan pertemuan lanjutan dengan Edwin Syahruzad, (Plt.) Direktur Utama PT. SMI.

Bersama Dirut SMI, Gubernur Ali Mazi melakukan pembicaraan intens mengenai pembiayaan daerah untuk infrastruktur Rumah Sakit Khusus (RSK) Jantung dan Pembuluh Darah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seusai pembicaraan, Gubernur Ali Mazi dan Dirut SMI Edwin Syahruzad, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dengan persetujuan pinjaman senilai Rp.388 miliar lebih, melalui fasilitas Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (RIDF).

Total pinjaman daerah bersifat aflopend (non revolving) tersebut, terbagi atas Rp.325 miliar lebih untuk konstruksi bangunan (tahap II) dan Rp.63 miliar lebih untuk pengadaan alat kesehatan, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan yang dihitung sejak tanggal penarikan pertama, termasuk grace period pokok pinjaman.

RIDF SMI memberikan pinjaman langsung dalam bentuk senior debt kepada pemerintah daerah yang mempunyai kapasitas fiskal dan kapasitas meminjam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir menyertai Gubernur Ali Mazi dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah tersebut antara lain: lima pimpinan OPD terkait; jajaran TPAD Setprov Sultra, termasuk Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas dan Kepala Bappeda Sultra Robert Maturbongs; dan disaksikan oleh Ketua dan unsur Wakil Ketua, beserta para Ketua Komisi DPRD Sultra.

Gubernur Ali Mazi menyatakan, bahwa pencairan RIDF ini menandai segera dimulainya kembali pekerjaan konstruksi tahap II RSK Jantung dan Pembuluh Darah dengan target penyelesaian dua tahun. “Namun lebih baik jika bisa diselesaikan dalam setahun, sehingga segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Gubernur Ali Mazi.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Menurut Gubernur Ali Mazi, rumah sakit khusus ini tidak saja akan bermanfaat bagi masyarakat Sultra, namun juga bisa menjadi fasilitas rujukan untuk penyakit jantung dan pembuluh darah, untuk kawasan Indonesia Tengah dan Timur, dan dari sisi lainnya mampu menunjang Pendapatan Asli Daerah.

Ilham Q. Moehiddin

Jubir Gubernur Sultra