APBD-P Ditolak BPKAD Provinsi Sultra, Pemkab Butur Konsultasi di Kemendagri

waktu baca 3 menit
Penyerahan dokumen hasil konsultasi APBD-P 2021, bertempat di ruang kerja Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/10/2021).

KENDARI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah–Perubahan (APBD-P) tahun 2021, enam daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa ditolak. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur).

Penolakan APBD-P terhadap ke enam daerah tersebut diakibatkan karena lambatnya proses ketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing kabupaten.

“Ada 6 kabupaten yang tidak dapat dievaluasi Raperda APBDP 2021 karena telat dalam penetapan persetujuan bersama DPRD dengan Bupati (Pemda),” ucap Kepala BPKAD Provinsi Sultra Basiran, yang di hubungi Sultranews.co.id melalui via WhatAppnya, Jumat (29/10/2021).

Pemkab Butur tak mau tinggal diam. Hasil penolakan APBD-P dari Provinsi Sultra, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Butur Muh Hardhy Muslim, langsung terbang ke Jakarta guna berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muh Hardhy Muslim beberkan, pada tanggal 22 okteber 2021 lalu, hasil persetujuan kesepakatan DPRD besama Pemkab menggenai dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD-P tahun 2021 di ajukan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

Rupanya kata Hardy, mereka terkendala di aturan, dimana per 30 September 2021 itu batas waktu untuk perubahan anggaran.

“Sudah tidak bisa lagi untuk dievaluasi di Provinsi, maka saran dari BPKAD Provinsi Sultra kita diarahkan ke Kementrian Dalam Negri. Kerana kewenangan itu bukan lagi di BPKAD Provinsi,” beber Hardy.

APBD-P Ditolak BPKAD Provinsi Sultra, Pemkab Butur Konsultasi di Kemendagri
Tim TPAD Butur saat konsultasi di Kemendri.

Mendegar saran dari BPKAD Sultra, Hardy melanjutkan, maka bersama tim kami ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk melakukan konsultasi.

“Ada berapa program-program strategis yang kita ajukan. Justru kami sempat ditanya apa alasan dari keterlambatan. Ini juga bukan persoalan antara esekutif dan legislatif. Tetapi kami terkendala pada masa transisi dari pemerintahan sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu faktor lainya, kata dia, adanya daya serap rendah, dari Februari hingga Agustus 2021 lalu, hanya mencapai 13 persen. Serta ada pinjaman SMI dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Yang jelas kita masih perjuangkan program-program strategis ke Kementrian Dalam Negri. Seperti penanganan Covid-19, pelaksanaan Lasqi tingkat Provinsi, dan penanggulangan bencana,” jelas dia.

Adapun hasil konsultasi di Kemendagri, ada beberapa program yang di setujui untuk di masukan dalam perubahan anggaran kita melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti anggaran covid, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran menunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya.

Ada pun anggaran yang dicoret kemungkinan lagi tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir, seperti perjalanan dinas yang tidak penting, serta fisik.

“Itu yang banyak dicoret oleh PT SMI sebanyak Rp 27 M, sementara yang kita ajukan di perubahan anggaran kurang lebih Rp 5 M yang dicoret. Jadi Perkada mekanismenya suda melampaui batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September,” kata Hardy.

untuk itu kita berharap, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mudah-mudahan ini menjadi pengalaman kita semua. Utamanya untuk anggaran 2022 akan di masukan didalam KUAPPAS awal November dan per 31 Oktober 2021 selesai diketuk anggaran 2022.

“Buat teman-teman OPD tidak usah resah, karena ada mekanisme dan akan berjalan sesuai petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, APBD-P enam daerah di Sultra ditolak oleh BPKAD Provinsi Sultra. Adapun ke enam daerah tersebut yakni Buton Utara (Buton), Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Laporan : Al Iwal

Editor : Jaspin