Apes, Pelaku Residivis Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit

KENDARI – Polres Kendari kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu inisial SA (39) tahun.

SA ditangkap Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 20.00 WITA.

Serta, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 12 sachet dengan berat 7,20 gram.

Waka Polres Kendari, Kompol M Alwi kepada awak media, mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil paket sabu yang ditempel seorang lelaki di Lorong Alapae.

“Tak sempat SA mengedarkan sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penangkapan,” katanya, Senin (20/9).

SA mengaku, jika mendapat sebagian sabu-sabu yang diterima dan harus bisa mengedarkan paket hingga habis.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama. Dia merupakan mantan narapidana di Lapas Kendari,” pungkasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin