Apes, Pria Asal Konawe Terciduk Bawa Sabu saat Digeledah Polisi

waktu baca 1 menit

KENDARI – Tak ada habisnya para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar, namun tetap berujung sial akibat terus menerus di ciduk oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan saat ini ialah pria asal Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Yakni inisial MU (30) yang berhasil diciduk polisi di pinggir jalan alias di bahu jalan Desa Rapambinopaka Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe, pada Rabu (23/06), sekira Pukul 18.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polda Sultra AKP Andi Agusfian Pranata, melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan bahwa petugas Sat Resnarkoba terlebih dahulu mendapat informasi dari warga sebab, di lokasi penangkapan pelaku MU kerap giat transaksi narkotika jenis sabu.

Mengetahui kejadian itu, sehingga petugas melakukan pengembangan dan membekuk pelaku yang tak jauh dari kediamannya.

“Saat digeledah di badan pelaku tim menemukan barang bukti berupa 1 sachet sabu dengan berat bruto 0.42 gram,” beber Dolfi.

Masih kata Dolfi, saat itu juga tim membawa pelaku ke kediamannya, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas mendapati 1 buah bong lengkap beserta kaca pireks.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika, sehingga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin