Asik Berhalusinasi, Seorang Pria di Buteng Akhirnya Digrebek Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku Saat diamankan di Polres Bau-Bau

BUTON TENGAH – Seorang pria SA (35) asal Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) digrebek Sat Resnarkoba Polres Bau-Bau yang tengah asik berhalusinasi alias nyabu di kediamannya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,12 gram, pada Rabu (23/06/2021), sekira Pukul 23.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bau-Bau melalui Humas Polda Sultra Dolfi Kumaseh menjelaskan awalnya petugas Sat Resnarkoba melaksanakan penyebrangan melalui Kapal Feri dari Kota Baubau menuju Buteng.

Dalam hal ini untuk melaksanakan patroli mobile di Sekitaran Buteng. Disaat itu juga petugas mendapatkan infomasi di sekitar Mawasangka yang kerap terjadi peredaran narkotika.

Atas dasar itu, petugas menindak lanjuti informasi tersebut, lalu petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah pelaku sering dijadikan transaksi jual beli sabu sekaligus dijadikan tempat konsumsi pesta sabu.

“Selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah pelaku, tepat pukul 23.30 wita personil opsnal melihat orang keluar masuk dari rumah, kemudian anggota opsnal Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersangka,” jelas Dolfi.

“Dan benar pada saat melakukan penggeledahan di temukan tiga paket sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Baubau untuk di lakukan proses lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

SN