Awas! Warga Kendari Kedapatan Keluyuran Diatas 22.00 Wita Bakal Dikenakan Sanksi
Kendari – Surat edaran Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, tentang aturan pembatasan aktivitas warga di malam hari yang telah diberlakukan, nampaknya tidak main-main.
Sebab, selain adanya lima point aturan ditetapkan itu juga terdapat sanksi bagi warga yang melanggar.
Penetapan sanksi bagi pelanggar dalam edaran itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Kendari nomor 47 pasal 7.
Terhadap perseorangan yang kedapatan melanggar melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita, sanksi diberi dapat berupa teguran lisan hingga denda administratif.
Tidak jauh berbeda terhadap pelaku usaha yang melanggara edaran tersebut. Sanksi terlebih dahulu berupa teguran lisan, penghentian sementara operasional dan terberat pencabutan izin usaha.
Pada surat tersebut terdapat 5 poin terkait aturan pembatasan aktivitas, beberapa diantaranya yaitu :
- Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukn aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 22.00 Wita – 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
- Mall, Toko, Pasar Moderen, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal, yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.
- Kepada Kepolisian, TNI, Satpol PP agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan dan monitoring dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan, agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.
- Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakukan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari, maka dapat dilakukan pembinaan oleh Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.
- Edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases 2019 serta akan dilakukan evaluasi secara berkala.
“Warga yang melanggar aturan itu bisa di denda Rp100 ribu jika sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ujar Kadis Kominfo Kota Kendari, Nur Razak saat dikonfirmasi Sultra News, Rabu (2/9/2020).
Namun terkait terbitnya edaran Wali Kota itu, sebelum resmi diberlakukan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan terbitnya perwali dan surat edaran Wali Kota akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Nur Razak.
Diketahui, terbitnya Perwali tentang surat edaran aturan pembatasan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita, setelah terjadinya peningkatan kasus corona.
Data terbaru diperoleh Sultra News dari Gugus Tugas Covid-19 Sultra, tercatat 1623 orang yang terkonfirmasi positif dan jumlah kasus meninggal tercatat 32 orang hingga Rabu (2/9/2020). (SN)