Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Disoal, Berikut Pernyataan Kabid Perumahan PUPR Konawe

waktu baca 2 menit
Ketgam: Kepala Bidang Perumahan PUPR Konawe Hajarudin Delawa (kedua dari kanan) bersama Abdul Muis Tosepu (kanan)

KONAWE – Menyikapi komplain keluarga penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) terkait selisih harga bahan bangunan, Dinas PUPR Konawe melalui Kepala Bidang Perumahan Hajarudin Delawa akhirnya angkat bicara.

Mantan Lurah Lalosabila itu menjelaskan bahwa Bidang Perumahan bekerja berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, semua sesuai aturan.

“Contoh kasus, dalam penentuan toko ini sekurang – kurang nya tiga toko sebagai pembanding. Kami tidak pernah intervensi ke sana. Untuk menentukan toko itu memang kita arahkan agar toko tersebut syarat formilnya terpenuhi. Seperti SITU, SIUP dan NPWP harus jelas,” jelas Udin Delawa sapaan akrab Kabid Perumahan.

Terkait masalah harga toko, Udin menerangkan bahwa itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Perpres No. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

“Ini wajib dipertanggungjawabkan kepada negara sehingga ada Standar Satuan Harga (SSH) sebagai dasar pembuatan RAB dan pelaporan,” terangnya.

Lebih lanjut Udin menjelaskan harga yang disebutkan oleh penerima manfaat itu benar berdasarkan SSH. Sehingga tidak ada yang salah dengan harga tersebut meski selisih jauh dengan harga survei.

“Jadi mereka ini mau kelola sendiri dan itu tidak dibenarkan karena ini uang negara. Boleh menggunakan survei toko kalau itu uang pribadi,”ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Udin pun membantah jika pihak dinas ikut bermain dalam penentuan harga. Termasuk penunjukan toko sebagai pusat pembelanjaan barang.

“Jadi kalau teman mengira itu ada mark up itu keliru karena kita tidak pegang uangnya. Alurnya dari Kas Negara ke Kas Daerah, kemudian ke rekening penerima manfaat dan diteruskan ke toko tempat belanja material. Jadi bukan kami yang kelola uangnya,” tambahnya.

“Karena ini keluarga, saya sudah sampaikan bahwa ini tidak boleh dikelola sendiri karena ini uang negara dan sudah tertuang dalam Perpres dan Permen PUPR. Namanya uang negara harus dikelola secara administrasi keuangan sehingga ada dasar kita untuk melakukan tindak lanjut ,” pungkasnya.

SN