Baru Bebas Dari Lapas, IRT di Kendari Kembali Ditangkap Polisi Karena Sabu

waktu baca 1 menit
IRT brinisial PY (tengah) saat diamakan di Mapolres Kendari, Selasa (14/1/2020)

sultranews.net – Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial PA (32), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena mengedarkan sabu, Selasa (14/1/2020).

PA ditangkap oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kendari, di rumahnya, Jalan Pembangunan Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 10 Januari lalu, pukul 09.30 wita.

“Dari operasi penangkapan itu, kami temukan barang bukti (BB) sabu 0,69 gram yang disembunyikan dalam sebuah sarung di kediamannya. BB lainnya yang kami temukan yaitu beberapa alat hisap sabu, pirex timbangan digital, sachet plasrik bening dan pipet sendok sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polis, diketahui PA merupakan residivis narkoba yang baru saja bebas dari Lapas, setelah menjalani massa tahanan 4 tahun.

“Pelaku ini baru saja dua bulan bebas dari Lapas setelah sebelumnya divonis oleh Pengadilan 4 tahun dengan kasus yang sama yaitu narkoba,” kata Gusti.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Mapolres Kendari. PA dijerat pasal114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta