Baru Bebas dari Penjara, Remaja ini Ditangkap Lagi Mencuri di Kendari
Kendari – Tim Buser 77 Polres Kendari kembali berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian handphone berinisial MR (21) tahun.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
“MR merupakan seorang pelaku pencurian di rumah warga dan mengambil sebuah handphone korban. yang dimana pada kejadian itu, hp korban dicuri saat korban sedang tertidur pulas. Kejadiannya di BTN Permata Kalila, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujar Gede kepada sultranews.co.id Sabtu (23/1/2021).
Dari hasi pemeriksaan Polisi, Gede menuturkan bahwa pelaku diketahui residivis yang beberapa kali kelar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri handphone korban, dia juga mengaku bahwa belum lama ini baru keluar dari Rutan pada 15 Januari 2021. Selama ini pelaku ternyata sudah dua kali beraksi melakukan aksi pencurian yang sama,” jelasnya.
Setelah kembali tertangkap oleh Polisi, kini MR harus kembali mendekam di sel jeruji besi Polres Kendari. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta