Bau Busuk Akibat Limbah Ayam Potong di Konawe Mulai Disoal
KONAWE – Akhir-akhir ini, pengusaha Ayam Potong di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terbilang sukses. Kebutuhan masyarakat akan Ayam semakin meroket. Bahkan tak kala pentingnya, para pengusaha ayam potong khusunya di Konawe mulai menjamur.
Persoalanya, aktivitas pedagang Ayam Potong diduga sudah tidak sesuai aturan. Dimana saat ini tempat mereka melakukan aktivitas penjualan berada di dalam kota, bahkan berada di Jalan Poros yang membuat masyarakat tak nyaman akibat “bau busuk” dari limbah tersebut.
Parahnya, para pedagang rupanya tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Izin yang berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pun tak mereka kantongi.
Hal Tersebut terkuak melalui peryataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Herianto Wahab saat diwawancarai media ini. Kata Harianto, pihaknya memang sudah menerima beberapa laporan terkait aroma menyengat yang ditimbulkan beberapa perusahaan ayam potong di beberapa titik.
Terlebih lagi, pihaknya belum memberikan izin AMDAL terhadap beberapa perusahaan ayam potong di Unaaha. Hal tersebut dikarenakan, masih menunggu koordinasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) untuk terlebih dahulu memantau dan memberikan rekomendasi untuk pengajuan izin.
“Saya serahkan dulu ke Disnakeswan, supaya mereka melihat apakah memang disana telah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Tak hanya menunggu rekomendasi dari Disnakeswan, rupanya Herianto juga menunggu rekomendasi Tata Ruang Konawe terkait RT/RW, apakah di daerah tersebut memang ada penempatan untuk perdagangan ayam potong.
Sementara itu, Kepala Disnakeswan Konawe Jumrin, akui jika dirinya kedatangan beberapa pemilik usaha ayam potong mengajukan rekomendasi agar diberikan izin.
“Kemarin memang ada beberapa orang yang datang, saya kasih tau dokter (Dokter Hewan) agar jangan memberikan rekomendasi, karena hanya mereka-mereka saja disitu,” jelas Jumrin.
Dengan tegas Jumrin mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi karena lingkungan tempat mereka berdagang merupakan salah satu daerah perkotaan.
“Kalau hanya tempat potong sebenarnya tidak masalah, namun harus tetap di persiapkan septitank untuk penampungan limbah, menjaga kebersihan kandang, dan penampungan sampah, sehingga tidak menimbulkan bau busuk,” ucapnya.
Terkait persoalan ini, lanjutnya, pihak pemerintah kelurahan sebaiknya melakukan pemantauan terhadap aktivitas warganya terkait usaha yang sedang mereka lakukan. Karena secara teknis, usaha tersebut sebenarnya tidak boleh sembarangan.
“Mengenai izin lingkungan hidup itu sebenarnya wewenang DLH. Jadi kami juga menunggu dari DLH,” pungkasnya.
Salah satu pengusaha ayam potong di Konawe, seperti yang dikutip dari Lintassultra.com, mengaku jika usahanya itu belum memiliki izin. Bahkan belum mendapatkan penyampaian dari pemerintah Konawe.
“Kalau untuk Izin disini belum ada,” akuinya.
Usaha Ayam Potongnya yang telah beroperasi selama tiga tahun, ia mengaku belum mendapatkan keluhan atau komplain langsung dari warga sekitar akan bau yang ditimbulkan.
“Tidak pernah jii lurah datang sampaikan kalau ada keluhan warga. Kami juga berharap Pemerintah mau menemui kami, datang dan memberikan arahan seperti membuat pembuangan limbah atau lainya,” harapnya.
“Kami siap menerima bimbingan, Kami siap di atur, semua tergantung pemerintah saja bagaimana memikirkan agar usaha kami tetap berjalan. Karena bila usaha kai dihentikan, maka kasihan ada beberapa pekerja lokal yang akan kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Laporan: Jaspin