Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Aparat Polres Kolaka saat mengamankan pelaku asusila, pada Kamis (25/10/2019) (Foto. Humas Polres Kolaka untuk sultranews.net)

sultranews.net – Seorang pemuda berumur 23 tahun di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena membawa lari dan setubuhi anak yang masih dibawah umur, pada Kamis (24/10/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata melalui Kasubag Humas, Bripka Riswandi, mengatakan penangkapan itu bermula setelah orang tua korban melaporkan anaknya telah dibawa lari oleh pelaku sejak 1 April 2019 lalu.

“Saat kita tangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku membawa lari korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (25/10/2019).

Riswandi menjelaskan, pelaku dinilai melanggar UU perlindungan anak, karena menyetubuhi anak yang masih dibawah umur dan adanya Laporan Polisi : LP/107/VIII/Sultra/Res Kolaka, tanggal 10 Agustus 2019.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 15  tahun penjara,” pungkasnya.

Liputan. Wayan Sukanta