Bawa Sabu Puluhan Gram, Oknum Pegawai Bapas Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Polisi saat mengamankan dua pelaku dan BB sabu yang ditunjukan kepada awak media, Selasa (5/1/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Seorang pegawai BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Kendari Kemenkumham Sulawesi Tenggara, berinisial LU (35) tahun dibekuk Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

LU ditangkap oleh tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, pada Senin (3/1/2021), sekira pukul 21.00 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan setelah aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan langsung menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, kita temukan sebuah kantong plastik berisi 41 sachet yang diduga sabu dengan total berat sebanyak 34,23 gram. Selain itu kita juga temukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat timbangan digital sabu,” ujar Faturahman kepada sultranews.co.id Selasa (5/1/2021).

Selain menangkap oknum petugas BAPAS itu, lanjut Faturahman, Polisi juga menangkap seroang pria berinisial HA (30) tahun yang diketahui sebagai pemasok paket sabu tersebut.

HA ditangkap di kompleks BTN PNS, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 155 sachet kosong dan alat press serta alat timbangan sabu.

“Hasil interogasi kami, diketahui peran LU sebagai kurir sabu jaringan Lapas Kendari yang diedarkan dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi melalui telepon selular,” kata Faturahman.

Kini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta