Bawa Sabu, Seorang Pria di Ladongi Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Tim opsnal Narkoba Polres Kolaka bersama aparat Polsek Ladongi saat mengamankan pelaku, pada Senin malam (2/3/2020) Foto. Istimewa

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dan Aparat Polsek Ladongi, mengamankan seorang pria berinisial MD (40) tahun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (4/3/2020).

Kasubag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengatakan MD ditangkap di sekitar Desa Ungoloko, Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Senin 2 Februari lalu.

“Polisi mendapat informasi bahwa di sekitar wilayah Desa itu kerap terjadi transaksi narkoba. Saat melakukan penyelidikan, Polisi menemukan sebuah mobil Taxi terdapat dua orang penumpang yang mencurigakan. Saat digeledah, seorang penumpang yaitu MD kedapatan membawa satu bungkus plastik bening berisi butiran kristasl diduga sabu,” ujar Riswandi, Rabu (4/3/2020).

Setelah berhasil menemukan barang bukti (BB), pelaku langsung digiring ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“BB lainnya yang berhasil diamankan yaitu, 16 sachet plastik klip bening kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari antena radio (stenlis), 1 buah timbangan warna hitam Silver dan 1 unit Handphone lipat warna hitam merek Samsung,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta